Berita7.co.id — Satpol PP DKI Jakarta sedang menyelidiki dugaan pungutan liar sebesar Rp 300 ribu yang dilakukan oleh seorang oknum di sebuah rumah belajar di Cilincing, Jakarta Utara. Pelaku mengaku sebagai anggota Satpol PP dan meminta uang terkait perizinan kegiatan belajar.
Kasatpol PP DKI, Satriadi Gunawan, mengatakan peristiwa terjadi pada Senin, 6 Juli 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. “Bahwa benar telah didatangi pelaku atas nama Givson Samosir pada Senin tanggal 6 Juli 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Yang bersangkutan mempertanyakan perizinan kegiatan belajar termasuk perizinan lainnya, yang pada ujungnya pelaku meminta uang Rp 300 ribu namun hanya diberikan Rp 150 ribu. Pelaku mengaku sebagai anggota Satpol PP Jakut,” ujar Satriadi dalam keterangan, Minggu (12/7/2026).
Setelah laporan diterima, Satpol PP DKI memeriksa oknum yang diduga melakukan pungli tersebut. Satriadi menyatakan pelaku kini berstatus sebagai terperiksa dan berpotensi menghadapi sanksi disiplin tingkat berat.
“Pelaku pada hari Kamis, 9 Juli, sudah diperiksa oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta atas dugaan pungli pengaduan warga dan atas pelanggaran disiplin pegawai yang diancam dengan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat,” kata Satriadi.
Pejabat lain di Satpol PP, Arifin, menambahkan pemeriksaan masih berlangsung sehingga sanksi belum dijatuhkan. “Kami melihat perkembangan pemeriksaan dari Tim PPNS, kesimpulannya seperti apa, nanti disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Arifin.
Status Kepegawaian Pelaku
Satpol PP DKI menegaskan pelaku bukan anggota Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Utara. Menurut Arifin, yang bersangkutan tercatat sebagai staf operasional di Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Timur.
“Secara tegas kami menyampaikan bahwa pelaku pungli atas nama Givson Samosir merupakan Staf Operasional Tingkat Ahli Seksi PPNS dan Operasi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Timur, bukan anggota Satpol PP Jakarta Utara,” kata Arifin.
Instruksi Untuk Warga
Pihak Satpol PP DKI menyayangkan kejadian tersebut dan meminta warga melapor bila menemukan oknum petugas yang melakukan pungli. Masyarakat diminta menghubungi call center 112 untuk melaporkan kejadian serupa.
Ikuti Berita7.co.id
