Selebriti

Umi Pipik Ingatkan Pentingnya Ilmu dan Keadilan dalam Praktik Poligami

Advertisement

Poligami kembali menjadi sorotan publik menyusul ramainya pemberitaan mengenai pernikahan siri antara Inara Rusli dan Insanul Fahmi. Pernikahan tersebut dilaporkan tanpa sepengetahuan Wardatina Mawa, istri sah Insanul Fahmi. Wardatina Mawa bahkan telah melaporkan dugaan perzinaan dan perselingkuhan yang melibatkan suaminya dan Inara Rusli, karena merasa tidak mengetahui adanya pernikahan tersebut hingga akhirnya menemukan bukti.

Menanggapi isu yang berkembang, Umi Pipik, istri mendiang Ustaz Jefri Al Buchori, memberikan pandangannya mengenai hukum poligami dalam Islam. Ia menekankan bahwa poligami bukanlah praktik yang bisa dilakukan sembarangan atau tanpa landasan ilmu yang kuat. Meskipun syariat Islam mengatur poligami, Umi Pipik mengingatkan bahwa ada banyak batasan yang sering kali disalahpahami.

“Poligami itu kan ada di dalam Al-Qur’an pun juga Allah jelaskan. Orang bertujuan poligami itu kan laki-laki untuk menjauhi zina, tetapi ya jangan disalahpahami, bahwa diperbolehkan tetapi tidak diharuskan, tidak diwajibkan. Boleh tetapi tidak diwajibkan poligami itu. Jika memang ya tadi, tidak bisa berlaku adil,” ujar Umi Pipik saat ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (03/01/2026).

Keadilan dalam Poligami Lebih dari Sekadar Materi

Lebih lanjut, Umi Pipik menguraikan konsep keadilan dalam poligami yang seringkali disalahartikan. Menurutnya, keadilan bukan hanya menyangkut aspek materi atau hal-hal yang terlihat secara kasat mata, melainkan juga mencakup beban emosional dan perasaan istri yang jauh lebih kompleks untuk diseimbangkan.

“Adil ini kan bukan hanya sebatas materi saja, tapi perasaan dan segala macam. Kalau perasaan kan yang maha adil kan Allah, Nabi,” jelasnya.

Advertisement

Etika dan Aturan Pernikahan

Terkait persoalan izin istri pertama, Umi Pipik menjelaskan dari perspektif etika agama dan aturan negara. Ia menegaskan bahwa kejujuran kepada istri pertama merupakan hal yang sangat penting untuk mencegah kerugian pada salah satu pihak.

“Oh ya kalau dari sisi agama memang kalau untuk jauh lebih baiknya ya istri harus tahu. Tetapi kan kalau dalam pernikahan yang siri… kalau sepengetahuan saya memang harus izin istri laki-lakinya. Cuma kembali lagi, ini kan kita ada di negara yang semuanya ada undang-undangnya. Balik lagi semua kembali kepada yang bersangkutan,” bebernya.

Umi Pipik berpesan kepada siapa saja yang berniat menempuh jalan poligami. Ia mengingatkan agar praktik ini tidak didasari oleh hawa nafsu semata tanpa bekal agama yang memadai. Ia menekankan agar hukum Tuhan tidak disalahgunakan untuk menyakiti hati perempuan.

“Al-Qur’an itu kan solusi, petunjuk. Jadi jangan disalahgunakan hukum yang di Al-Qur’an dengan seenaknya. Diperbolehkan, tapi tidak dianjurkan. Bagi yang paham saja, bagi yang punya ilmu. Kalau yang gak punya ilmu tentang poligami ya jangan, jangan melakukan poligami daripada harus menyakiti yang lain,” pungkasnya.

Advertisement