— Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri tengah mengusut kasus dugaan korupsi pemodalan proyek batu bara yang melibatkan tiga perusahaan. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 38,9 miliar. Sebagian dari uang hasil keuntungan oleh salah satu perusahaan diduga telah digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.

Kasubdit 4 Ditindak Kortas Tipidkor Kombes Danny Yulianto menjelaskan, “Dari hasil penyidikan bahwa ada sebagian uang yang diterima oleh PT BAS ini kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga yang penyidik lakukan adalah melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga dibeli dengan uang yang tadi didapatkan dari hasil korupsi.”

Kasus ini melibatkan PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA) sebagai pemberi pinjaman, PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS) sebagai penerima pinjaman, dan PT Perusahaan Listrik Negara Batu Bara (PLNBB) sebagai pemilik proyek. Perkara ini terjadi pada periode 2019 hingga 2020.

Danny menambahkan bahwa penyelidikan kasus ini telah berlangsung sejak tahun 2024. Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Inisial tersangka dari PT PPA adalah IT selaku Investment Manager. FSN adalah Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sempurna. Sementara itu, tersangka berinisial SH, yang merupakan Direktur PT Bintang Abadi Sempurna, saat ini telah berstatus narapidana dalam perkara lain dan sedang menjalani masa hukuman di Lapas Salemba.

“Sejak awal ada pemufakatan antara pihak PT PPA, saudara IT dengan Direktur PT BAS. Salah satunya dalam hal manipulasi laporan keuangan,” ujar Danny.

Kabagops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik para tersangka yang tersebar di beberapa lokasi. Total nilai aset yang berhasil disita mencapai Rp 14,4 miliar.

“Dalam rangka optimalisasi asset recovery, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik para tersangka yang tersebar di Medan, Bogor, Bekasi, Samarinda, dan Sidoarjo dengan estimasi nilai sekitar Rp 14,4 miliar,” jelas Ahmad.

Empat Modus Operandi Pelaku

Ahmad memaparkan bahwa PT BAS awalnya direncanakan untuk mendapatkan suntikan modal sebesar Rp 50 miliar dari PT PPA melalui skema invoice financing. Namun, dalam pelaksanaannya, anggaran yang dicairkan membengkak menjadi Rp 67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.

Hasil penyidikan mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam proses pemberian modal tersebut. Para pelaku diduga menggunakan empat modus untuk memanipulasi pencairan suntikan modal:

  • Proses due diligence dan analisis risiko tidak dijalankan. Verifikasi langsung kepada PT PLN Batu Bara, yang seharusnya menjadi prosedur wajib sesuai SOP internal PT PPA, tidak dilaksanakan.
  • Dokumen invoice dan dokumen pendukung tidak diverifikasi keabsahannya. Meskipun demikian, dokumen tersebut tetap dinyatakan memenuhi persyaratan dan menjadi dasar pencairan dana.
  • Pengawasan terhadap mekanisme cash collateral diabaikan. Pencairan dana tetap dilakukan meskipun persyaratan jaminan belum terpenuhi.
  • Pencairan tahap akhir diduga dilakukan dengan rekayasa rekening koran atau bank statement. Hal ini dilakukan agar saldo rekening jaminan terlihat mencukupi, padahal kenyataannya tidak.

“Perkara ini bukan semata-mata kesalahan administratif melainkan merupakan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, sengaja, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah,” tegas Ahmad.

Berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara akibat korupsi dalam kasus ini mencapai Rp 38,9 miliar.

“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif kerugian keuangan negara oleh BPK RI, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 38,9 miliar rupiah,” pungkas Ahmad.