Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya menjerat komplotan pencurian sepeda motor yang menembak warga di Palmerah, Jakarta Barat, dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Ketiga pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Ancaman Pidana Berlapis
Ketiga pelaku, yang diidentifikasi sebagai VV (33), RC (43), dan AA (31), dijerat dengan pasal berlapis terkait pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan berat. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa para tersangka dikenakan Pasal 479 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan, yang memiliki ancaman pidana 12 tahun penjara.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 468 KUHPidana mengenai tindak pidana penganiayaan berat dengan ancaman pidana 8 tahun penjara. Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, serta Pasal 591 KUHPidana mengenai tindak pidana penadahan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara, juga diterapkan.
“Terhadap mereka, para tersangka, kami kenakan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara, juncto Pasal 468 KUHPidana, Tindak Pidana Penganiayaan Berat dengan ancaman 8 tahun penjara,” ungkap Kombes Iman Imanuddin saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/1/2026).
“Kemudian Pasal 477 KUHPidana, Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, dan Pasal 591 KUHPidana, tindak pidana penadahan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” lanjut Iman.
Penangkapan Tiga Pelaku
Proses penangkapan para pelaku dilakukan di lokasi yang berbeda. Pelaku pertama, Vebran Vernando (VV), ditangkap di sebuah homestay di kawasan Yogyakarta pada Jumat (9/1/2026). Pelaku kedua, Robi Candra (RC), diamankan di Cimahi, Jawa Barat, pada Sabtu (10/1/2026) dini hari.
Sementara itu, tersangka ketiga, AA, ditangkap di wilayah Jakarta Barat. “Satu pelaku di wilayah Yogyakarta. Kemudian dari keterangan yang bersangkutan, kami juga berhasil menangkap satu lagi pelaku yang kedua di wilayah Bandung. Dan yang ketiga pelaku kami amankan di wilayah Jakarta Barat,” jelas Iman.
Satu Pelaku Masih DPO
Dalam rangkaian peristiwa ini, polisi juga telah menetapkan satu orang lainnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kombes Iman Imanuddin menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap DPO tersebut. “Kami juga sudah menetapkan ada DPO, Daftar Pencarian Orang terhadap seseorang yang sudah kami tetapkan tersangka. Namun sampai dengan saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pencurian motor ini terjadi pada Rabu (7/1/2026) pagi, sekitar pukul 08.00 WIB, di Jalan Andong II, Palmerah, Jakarta Barat. Dua pelaku beraksi dengan membobol motor warga yang terparkir di garasi rumah.
Aksi mereka dipergoki oleh pemilik motor dan warga sekitar. Sejumlah warga berupaya menggagalkan pencurian dengan menarik sepeda motor yang hendak dibawa kabur. Dalam upaya tersebut, salah satu pelaku sempat terjatuh ketika dikejar warga.
Situasi menjadi mencekam ketika pelaku lain mengeluarkan senjata api dan melepaskan tembakan ke arah warga. Tim Jatanras Polda Metro Jaya bersama dengan polres dan polsek setempat segera dikerahkan untuk memburu para pelaku. Setelah melakukan pengejaran intensif, polisi berhasil menangkap para pelaku di lokasi yang berbeda.






