Forum Sipil Bersuara (Forsiber) merilis hasil survei yang menunjukkan tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Imigrasi Indonesia mencapai 85,7 persen. Angka ini menempatkan layanan keimigrasian dalam kategori ‘sangat puas’ dan mencerminkan kepercayaan publik yang kuat terhadap institusi penjaga pintu gerbang negara.
Detail Hasil Survei
Dalam keterangan resminya pada Kamis (15/1/2026), Forsiber memaparkan bahwa profesionalisme petugas imigrasi menjadi dimensi dengan skor tertinggi, mencapai 87,4 persen. Responden menilai petugas semakin kompeten, responsif, dan mampu memberikan penjelasan yang jelas mengenai prosedur layanan.
Kualitas pelayanan memperoleh skor 86,2 persen, dengan aspek kejelasan prosedur, kecepatan penyelesaian, dan ketepatan hasil yang diapresiasi dalam pengurusan paspor, visa, maupun izin tinggal.
Pada dimensi integritas dan transparansi, Imigrasi Indonesia mencatat skor 84,9 persen. Mayoritas responden menyatakan tidak mengalami pungutan liar dan menilai biaya layanan telah sesuai regulasi.
Digitalisasi layanan keimigrasian meraih skor 85,1 persen. Forsiber mencatat bahwa digitalisasi dinilai mempermudah akses, mengurangi waktu tunggu, dan meningkatkan efisiensi, meskipun masih ada tantangan teknis di beberapa wilayah.
Kepuasan Tinggi dan Kepercayaan Publik Menguat
Secara keseluruhan, dimensi kepuasan dan kepercayaan masyarakat mencatat skor 87,0 persen. Rinciannya, 46,8 persen responden menyatakan sangat puas, 39,6 persen puas, dan hanya sebagian kecil yang kurang puas. Distribusi kepuasan ini relatif merata di seluruh wilayah survei, menunjukkan konsistensi standar pelayanan Imigrasi Indonesia secara nasional.
Forsiber menyebutkan bahwa capaian ini merupakan hasil dari reformasi pelayanan dan digitalisasi yang dijalankan Imigrasi Indonesia. Namun, penguatan integritas, konsistensi pengawasan, dan peningkatan kualitas layanan digital tetap menjadi rekomendasi utama untuk mempertahankan tingkat kepuasan masyarakat secara berkelanjutan.
“Dengan tingkat kepuasan yang menembus 85 persen dan cakupan survei yang mewakili seluruh wilayah Indonesia, kinerja Imigrasi Indonesia dinilai berada pada jalur yang tepat dalam memperkuat pelayanan publik sekaligus menjaga fungsi strategisnya dalam pengamanan negara,” tulis Forsiber.
Metodologi Survei
Survei ini menggunakan 20 indikator dengan skala Likert 1-5 dan mencatat nilai reliabilitas Cronbach’s Alpha sebesar 0,88, menunjukkan konsistensi internal yang sangat baik. Indeks Kepuasan Publik dihitung menggunakan rumus standar pengukuran skor aktual dan skor maksimum, sehingga hasil 85,7 persen dinilai valid, reliabel, dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik.
Survei melibatkan 1.200 responden Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang pernah menggunakan layanan imigrasi dalam 24 bulan terakhir. Pengambilan sampel dilakukan secara multistage random sampling dengan margin of error ±2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Pelaksanaan survei dilakukan secara nasional di 15 provinsi yang mewakili tiga kawasan besar Indonesia (Barat, Tengah, dan Timur) pada rentang waktu 17 November hingga 18 Desember 2025.
Wilayah Survei
- Indonesia Barat: DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Sumatera Utara, dan Riau. Wilayah ini dipilih karena memiliki volume layanan keimigrasian tertinggi.
- Indonesia Tengah: Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan. Wilayah ini mewakili pusat pariwisata internasional, wilayah perbatasan, serta simpul mobilitas lintas negara.
- Indonesia Timur: Nusa Tenggara Timur, Maluku, Papua, dan Papua Barat. Tujuannya untuk memastikan keterwakilan wilayah kepulauan dan kawasan timur Indonesia yang memiliki karakter layanan keimigrasian berbeda.
Pengambilan data dilakukan di berbagai lokasi pelayanan keimigrasian, meliputi kantor imigrasi kelas I dan II, Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara dan pelabuhan internasional, serta melalui survei terhadap pengguna layanan imigrasi berbasis digital.
Imigrasi merupakan institusi strategis negara yang berfungsi sebagai garda terdepan dalam pengaturan lalu lintas orang antarnegara. Fungsinya tidak hanya terbatas pada pelayanan administratif, tetapi juga menyangkut aspek penegakan hukum, keamanan negara, dan perlindungan kedaulatan nasional. Survei ini disusun sebagai instrumen ilmiah untuk mengukur kinerja keimigrasian secara komprehensif.






