Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus dugaan korupsi terkait proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dalam proses penyidikan yang berfokus pada Bupati Pati nonaktif, Sudewo, KPK tidak menutup kemungkinan untuk memanggil anggota Komisi V DPR RI yang bertugas pada periode yang sama dengan Sudewo.
Keterangan Saksi Diperlukan untuk Penguatan Pembuktian
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemanggilan saksi merupakan prosedur standar untuk memperkuat alat bukti. “Kalau terkait dengan perkaranya tentu siapa pun akan kita minta keterangan. Karena keterangan yang diberikan oleh para saksi, akan menguatkan pembuktian bagi kami. Jadi saksi itu dipanggil, tentunya kita menginginkan informasi terkait penanganan perkara yang sedang kita tangani,” ujar Asep di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026).
Meskipun demikian, Asep menegaskan bahwa fokus utama penyidikan saat ini adalah pada perkara yang menjerat Sudewo. “Sejauh ini kami fokus untuk perkaranya saudara SDW. Jadi kita akan menggali semuanya, tetapi tentunya difokuskan kepada saudara SDW. Karena yang saat ini sudah naik ke penyidikan adalah saudara SDW,” jelasnya.
Sudewo Tersangka dalam Kapasitas Anggota DPR RI
KPK telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus proyek jalur kereta api DJKA. Menariknya, kapasitas Sudewo dalam perkara ini adalah sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI, bukan sebagai Bupati Pati.
Jubir KPK Budi Prasetyo memaparkan, “Saudara SDW dalam kerangka perkara DJKA di Kementerian Perhubungan bahwa Pak SDW ini bukan dalam konteks sebagai Bupati Pati ya, tapi dalam konteks sebagai anggota DPR RI Komisi V yang bermitra dengan Kementerian Perhubungan.”
Budi menambahkan bahwa peran Sudewo saat menjabat di Komisi V DPR RI adalah melakukan pengawasan terhadap mitra kerjanya, termasuk proyek-proyek di DJKA. Dugaan aliran dana dari proyek pembangunan di DJKA ke Sudewo inilah yang menjadi dasar penetapan tersangka.
“Namun kemudian justru malah ada dugaan aliran uang dari proyek-proyek pembangunan di DJKA di sejumlah titik kepada Saudara SDW,” ucap Budi. Ia juga mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada keterangan sejumlah saksi dan fakta persidangan terdakwa lain. “Dan ini juga sudah terkonfirmasi dari sejumlah saksi yang kami panggil, kami minta keterangan termasuk juga fakta-fakta dalam persidangan pada terdakwa-terdakwa lainnya. Maka kemudian KPK menetapkan Saudara SDW ini juga menjadi tersangka dalam perkara DJKA,” pungkasnya.






