Riyadh – Presiden ke-5 Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri, berbagi pengalaman emosional saat memimpin bangsa melewati masa transisi pasca-reformasi. Momen tersebut ia ceritakan saat menerima gelar doktor kehormatan (honoris causa) di Princess Nourah Bint Abdulrahman University (PNU), Riyadh, Arab Saudi, Senin (9/2/2026).
Kisah Penuh Haru di Masa Transisi
Megawati mengaku terharu hingga menitikkan air mata ketika mengenang masa-masa sulit tersebut. “Ketika saya menerima amanah sebagai Presiden Republik Indonesia, bangsa Indonesia berada dalam masa transisi demokrasi yang sangat menentukan. Reformasi membuka ruang kebebasan, tetapi juga menyingkap kerentanan sosial, terutama yang dialami perempuan dan anak,” ujar Megawati.
Ia menekankan pentingnya peran negara dalam mengatasi berbagai persoalan yang muncul. “Dalam situasi seperti itu, negara tidak boleh bersikap pasif. Alhamdulillah, saya telah diberikan kekuatan dan hidayah oleh Allah subhanahu wata’alla untuk membawa bangsa Indonesia keluar dari krisis ekonomi dan politik pada masa itu,” tuturnya.
Fokus pada Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Salah satu langkah strategis yang diupayakan Megawati adalah pemberdayaan kaum perempuan. Ia menyoroti ratifikasi Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984.
“Komitmen internasional ini kami dorong pelaksanaannya melalui kebijakan nasional,” jelas Megawati. Selain itu, pengesahan undang-undang perlindungan anak menjadi fondasi penting, mengingat kerentanan anak seringkali berkaitan erat dengan posisi perempuan dalam keluarga dan masyarakat.
Perlindungan dari Kekerasan dan Komitmen Berkelanjutan
Langkah hukum berlanjut dengan pengesahan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Megawati menegaskan bahwa negara secara tegas menyatakan kekerasan dalam rumah tangga bukan urusan privat, melainkan pelanggaran hak asasi manusia.
Ia juga mengapresiasi perkembangan hukum yang terus berlanjut hingga kini. “Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menunjukkan kesinambungan komitmen negara. Negara tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga menempatkan korban sebagai pusat perlindungan, pemulihan, dan keadilan,” imbuhnya.
Pemberdayaan Perempuan sebagai Kekuatan Masa Depan
Menutup pidatonya, Megawati menyampaikan keyakinannya bahwa pemberdayaan perempuan dalam pemerintahan bukanlah ancaman bagi agama, budaya, atau tradisi. Sebaliknya, hal tersebut merupakan implementasi nilai-nilai keadilan yang diajarkan Islam dan ditegaskan oleh konstitusi.
“Negara yang menempatkan perempuan sebagai subjek penuh dalam pemerintahan adalah negara yang percaya pada masa depannya sendiri,” pungkas Megawati.






