Berita

Saksi Akui Takut pada Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem Makarim dalam Sidang Korupsi Chromebook

Advertisement

Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SD Kemendikbudristek, Bambang Hadi Waluyo, mengungkapkan adanya pengaruh kuat dari mantan stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan. Bambang mengaku merasa takut terhadap sosok Jurist Tan.

Pengakuan Saksi di Sidang Korupsi Chromebook

Pengakuan ini disampaikan Bambang saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (9/2/2026). Sidang tersebut mendengarkan kesaksian Bambang untuk terdakwa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

Tim pengacara Nadiem Makarim awalnya mendalami alasan Bambang menerima jabatan PPK Direktorat SD Kemendikbudristek pada tahun 2020. Bambang ditanya apakah ada peran Jurist Tan di balik penunjukannya tersebut.

“Ketika Bapak diangkat menjadi PPK, kenapa Bapak tidak menolak? Apakah ada paksaan dari Bu Jurist Tan harus ikut, harus jadi?” tanya pengacara Nadiem.

“Jadi saat itu melekat pada jabatan,” jawab Bambang.

“Ketika Bapak menerima, Bapak ikhlas menerimanya? Tidak dipaksa Bu Jurist Tan ya?” tanya pengacara.

“Itu nggak ada kaitannya Jurist Tan,” timpal Bambang.

Ketakutan Bambang Terhadap Jurist Tan

Selanjutnya, pengacara Nadiem kembali mendesak Bambang dengan pertanyaan mengenai ketakutannya terhadap Jurist Tan. Bambang sempat terdiam sejenak sebelum akhirnya memberikan jawaban.

Pengacara Nadiem kembali bertanya, “Bapak takut tidak dengan Bu Jurist Tan?”

Advertisement

Bambang mengaku takut karena seluruh pejabat struktural di bawahnya juga menunjukkan ketakutan yang sama terhadap mantan stafsus Nadiem tersebut.

“Secara nggak langsung takut karena pejabat-pejabat struktural saya juga ‘Ini menurut Bu Jurist Tan. Menurut…’,” jawab Bambang, merujuk pada sikap bawahannya.

Pengacara Nadiem memotong, “Saya tanya, Bapak takut tidak dengan Bu Jurist Tan saat itu?”

“Takut,” jawab Bambang tegas.

Bambang kemudian menjelaskan lebih lanjut alasan ketakutannya. “Takut. Kenapa?” tanya pengacara Nadiem.

“Takut (dianggap) nggak melaksanakan perintah,” ujar Bambang.

Status Jurist Tan dan Kerugian Negara

Jurist Tan sendiri merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi proyek Chromebook dan saat ini berstatus buron. Dalam kasus yang sama, Nadiem Makarim telah ditetapkan sebagai terdakwa.

Proyek Chromebook ini diduga telah merugikan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Advertisement