— BEKASI – Unit Reskrim Polsek Serang Baru, Polres Metro Bekasi, berhasil menangkap tiga orang pelaku pencurian telepon genggam dan tas berisi uang tunai senilai Rp 35 juta. Ketiga tersangka yang diamankan adalah ITA (19), MRSA (17), dan RP (15).

Kejadian ini bermula dari laporan korban yang kehilangan telepon seluler serta sebuah tas yang tersimpan di dalam mobilnya di kawasan Serang Baru, Bekasi, Jawa Barat. Laporan tersebut diterima pihak kepolisian pada hari Minggu, 19 Juli 2026.

Selain uang tunai Rp 35 juta, tas yang dicuri tersebut juga berisi berbagai barang pribadi milik korban. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku saat melakukan aksinya. Rekaman tersebut menjadi petunjuk penting dalam upaya pencarian dan identifikasi para terduga pelaku.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penelusuran, petugas akhirnya mendapatkan informasi mengenai keberadaan ketiga pelaku. Dua hari berselang, mereka berhasil diringkus di sebuah warung kopi di kawasan Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penanganan kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor Honda PCX yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan, dua unit telepon seluler termasuk satu iPhone 15, tas milik korban, pakaian yang diduga dikenakan saat kejadian, dompet, kartu identitas, Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta beberapa kartu perbankan.

Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mendalami peran masing-masing pelaku dan melacak keberadaan uang tunai yang dilaporkan hilang. Para pelaku akan diproses sesuai dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Untuk dua terduga pelaku yang masih di bawah umur, proses pemeriksaan akan tetap memperhatikan hak-hak anak dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.