Bogor – Kepolisian Sektor (Polsek) Jonggol, Bogor, Jawa Barat, berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Kasus-kasus ini melibatkan penyelewengan BBM jenis Biosolar dan Pertalite.
Rincian Kasus Penyelewengan BBM Subsidi
Kapolsek Jonggol Kompol Hida Tjahjono menyatakan, pihaknya telah melakukan upaya penegakan hukum terhadap para pelaku. “Selama kurun waktu 3 bulan terakhir telah melakukan upaya penegakan hukum terhadap para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, baik jenis Biosolar maupun Pertalite,” ujar Hida pada Selasa (20/1/2026).
Dari tiga kasus yang diungkap, satu di antaranya adalah penyalahgunaan solar yang terjadi pada Oktober 2025. Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan Ford Everest yang telah dimodifikasi tangkinya. Kapasitas tangki standar 85 liter diubah menjadi 1.000 liter untuk menampung BBM solar bersubsidi.
“Barang bukti 1 unit kendaraan Ford Everest yang di dalamnya terdapat tangki modifikasi berisi BBM jenis solar bersubsidi yang standarnya berkapasitas 85 liter, dimodifikasi menjadi berkapasitas tangki sebanyak 1.000 liter,” jelas Hida. Selain kendaraan, polisi juga menyita 52 pelat nomor kendaraan, uang tunai, ponsel, 30 kode batang (barcode), dan mesin pompa.
Kasus kedua yang ditangani adalah tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite. Pelaku berinisial USW diamankan bersama barang bukti berupa satu unit kendaraan Kijang Innova yang digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi. Turut disita pula empat jeriken berisi masing-masing 30 liter Pertalite, dengan total keseluruhan 120 liter.
Sementara itu, kasus ketiga terjadi pada 15 Januari 2026, melibatkan pelaku berinisial KR dan AR atas penyalahgunaan BBM jenis Pertalite. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit motor Honda Megapro dan jeriken berisi Pertalite dengan total 300 liter.
Upaya Pencegahan dan Imbauan
Selain melakukan penegakan hukum, Polsek Jonggol juga telah berupaya melakukan pencegahan. “Selain upaya penegakan hukum, Polsek Jonggol juga sebelumnya telah mengeluarkan surat imbauan kepada para pemilik SPBU maupun para pedagang bensin eceran untuk tidak memperjualbelikan BBM bersubsidi,” pungkas Hida.






