Berita

Terkena PHK? Begini Cara Mudah Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan

Advertisement

Jakarta – Pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa terjadi karena berbagai faktor dan berdampak signifikan pada kelangsungan hidup pekerja beserta keluarganya. Menyadari hal ini, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi para pekerja yang terdampak. Lantas, bagaimana prosedur pengajuannya?

Faktor Penyebab PHK Sesuai UU Cipta Kerja

Mengutip situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, PHK yang dilakukan perusahaan harus mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. UU ini melarang perusahaan menggunakan alasan pribadi untuk melakukan PHK. Terdapat beberapa alasan sah yang memungkinkan perusahaan melakukan PHK, di antaranya:

  • Karyawan melakukan pelanggaran terhadap kontrak kerja yang telah disepakati.
  • Perusahaan sedang dalam tahap efisiensi.
  • Perusahaan mengalami kondisi pailit.
  • Perusahaan mengalami kerugian finansial.
  • Perusahaan memutuskan untuk ditutup.
  • Adanya proses peleburan, pengambilalihan, penggabungan, atau pemisahan perusahaan.

Dalam kondisi normal, ketika perusahaan melakukan PHK, karyawan berhak menerima pesangon dan hak-hak lain sesuai dengan masa kerjanya. Namun, jika PHK terjadi akibat perusahaan mengalami kerugian atau pailit, perhitungan hak yang diterima karyawan mungkin akan berbeda.

Advertisement

Langkah Klaim JKP Setelah Terkena PHK

Bagi pekerja yang mengalami PHK, klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat diajukan secara online melalui situs resmi JKP. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs JKP di https://jkp.go.id/.
  2. Klik tombol “Ajukan Klaim” yang terletak di sudut kanan atas halaman.
  3. Gulir ke bawah hingga menemukan tombol “Ajukan Klaim” lainnya, lalu klik.
  4. Anda akan diarahkan ke halaman situs SiapKerja. Jika Anda sudah memiliki akun, silakan masuk. Jika belum, lakukan registrasi terlebih dahulu dengan data yang valid dan lengkap.
  5. Setelah berhasil masuk, pilih menu “Lapor PHK”.
  6. Isi data diri dan informasi sesuai dengan kondisi serta situasi Anda.
  7. Anda akan diminta untuk melakukan swafoto. Pastikan foto terlihat jelas dan memenuhi kriteria yang diminta.
  8. Terakhir, pilih “Kirim Laporan”.

Setelah proses pelaporan selesai, Anda akan menerima informasi mengenai berbagai manfaat yang dapat diperoleh, tidak hanya berupa uang tunai, tetapi juga asesmen dan informasi terkait peluang kerja yang tersedia.

Advertisement