— TIGARAKSA, TANGERANG – Seorang pria berinisial ASB (21) tega melakukan penusukan terhadap temannya sendiri, NKA (30), di kawasan persawahan Kampung Picung, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten. Aksi keji ini dilatarbelakangi keinginan pelaku untuk merampas sepeda motor dan telepon genggam milik korban.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu (8/7) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB. Korban NKA tidak menaruh curiga sedikit pun saat janjian bertemu dengan pelaku, yang baru dikenalnya sejak Maret 2026. Keduanya sudah saling mengenal, sehingga korban bersedia memenuhi ajakan pertemuan tersebut.

Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan, sebelum aksi penusukan terjadi, pelaku sempat berniat meminjam sepeda motor korban. Namun, niat tersebut ditolak oleh NKA. Penolakan ini memicu cekcok antara keduanya.

“Pelaku kemudian menusuk korban dari arah belakang menggunakan pisau yang telah dipersiapkan sebelumnya hingga korban tersungkur,” ujar Kombes Indra.

Dalam kondisi korban tak berdaya, pelaku ASB langsung merampas ponsel dan sepeda motornya, kemudian melarikan diri. Akibat tusukan di pinggang belakang, korban NKA segera dilarikan ke RSUD Balaraja untuk mendapatkan perawatan medis.

Tim Kepolisian Resor Kota Tangerang berhasil menangkap pelaku ASB pada Minggu (12/7) di kediamannya di Sumatera Selatan. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu unit telepon genggam milik korban sebagai barang bukti.

Berdasarkan pengakuan pelaku, sepeda motor korban telah dijual kepada seseorang di wilayah Tangerang. Polisi menyatakan bahwa identitas penadah motor tersebut telah dikantongi dan orang tersebut telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Selain telepon genggam, polisi juga menyita sebilah pisau yang digunakan pelaku serta pakaian korban yang masih berlumuran darah. Motif sementara pelaku diduga kuat karena alasan ekonomi, namun penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya motif lain.

Atas perbuatannya, tersangka ASB dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidana bagi pelaku adalah penjara maksimal sembilan tahun dan denda Rp 500 juta.