Berita7 — TANGERANG – Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial AK (28) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Berdasarkan catatan polisi, jumlah korban mencapai sekitar 29 anak laki-laki.
Kapolresta Tangerang, Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menyatakan bahwa kasus ini masih dalam penanganan dan pendalaman oleh penyidik. Pihaknya juga berupaya memberikan perlindungan maksimal bagi para korban.
Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Tri Laksono Febrianto, menjelaskan bahwa penangkapan AK dilakukan pada 26 Juni 2026 di rumah kontrakannya di daerah Panongan, Kabupaten Tangerang. Di lokasi tersebut, AK diduga telah melakukan perbuatan bejatnya terhadap puluhan korban.
“Korban sekitar 29 anak laki-laki,” ungkap Tri.
Aksi pelecehan yang dilakukan pelaku dilaporkan berlangsung sejak April 2026 hingga pertengahan Juni 2026, sebelum akhirnya ia berhasil diringkus oleh pihak kepolisian.
“Kronologinya dimulai pada bulan April di sebuah kontrakan di wilayah Panongan. Pelaku melakukan aksinya beberapa kali, dan yang terakhir terjadi pada pertengahan bulan Juni lalu,” jelas Tri.
Pelaku yang berprofesi sebagai guru les ini diduga melancarkan aksinya dengan modus mengiming-imingi para korban dengan uang jajan dan kuota internet.
“Modusnya yaitu mengiming-imingi korban dengan uang jajan serta kuota internet,” pungkas Tri.
Ikuti Berita7
