Berita7 — Seorang pria berinisial David alias Abang David telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Depok. Ia terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara setelah memberikan tantangan berbahaya kepada dua anak laki-laki berusia 7 tahun, yang meliputi makan cabai dan masuk ke dalam freezer. Ancaman hukuman ini didasarkan pada Pasal 80 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Peristiwa nahas ini terjadi pada Selasa, 14 Mei, di kawasan Cimanggis, Depok. Awalnya, kedua korban sedang bermain dan berniat membeli jajanan di sebuah warung. Ketika warung pertama yang mereka tuju ternyata tutup, mereka mencari warung lain dan akhirnya bertemu dengan David.
Tantangan Makan Cabai dan Uang
Sekitar pukul 13.00 WIB, David menawarkan diri untuk melayani pesanan mie kedua bocah tersebut. Saat mereka sedang menikmati mie, David kemudian melontarkan tantangan. Ia menawarkan uang Rp 10 ribu jika kedua anak itu bersedia memakan cabai yang diberikannya. David juga mengancam akan memasukkan mereka ke dalam freezer jika menolak tantangan tersebut.
Salah satu korban, AK, yang merasa takut, akhirnya memakan sebagian cabai yang diberikan David. David kemudian melanjutkan tantangannya, kali ini menawarkan imbalan uang jika mereka mau masuk ke dalam freezer.
Korban Dimasukkan ke Freezer Selama 5 Menit
David mengeluarkan barang-barang dari dalam freezer dan menyuruh korban AK untuk masuk. Setelah AK berada di dalam, David menutup pintu freezer dan membiarkannya di sana selama lebih dari lima menit. Korban A sempat mengetuk pintu dari luar, namun David tidak segera membukanya. Saat pintu dibuka, AK terlihat pucat dan ketakutan.
David kemudian menyuruh korban A untuk masuk ke dalam freezer bersama AK. Namun, karena ruang yang sempit, keduanya akhirnya keluar. Setelah kejadian tersebut, David memberikan uang kepada AK sebesar Rp 5 ribu dan tiga lembar Rp 2 ribu. Ia juga berpesan agar korban tidak menceritakan kejadian itu kepada orang tua mereka, bahkan mengancam akan menculik mereka jika berani bercerita.
Akibat dari perbuatan David, kedua korban mengalami gangguan psikis dan luka-luka. Pihak kepolisian telah melakukan penahanan terhadap tersangka David di Polsek Cimanggis dan segera melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan.
Ikuti Berita7
