Berita7 — Sebuah mobil Suzuki Swift berwarna hitam bernomor polisi BE-1878-YA menjadi perhatian publik setelah terparkir di area parkir Bandara Radin Inten II, Lampung Selatan, selama hampir empat tahun. Kendaraan tersebut tercatat masuk pada 15 Juni 2022 dan hingga kini belum juga diambil oleh pemiliknya.
Selama ditinggalkan pemiliknya, biaya parkir mobil sedan tersebut diperkirakan telah mencapai sekitar Rp 100 juta. Mobil ini masih berada di kawasan Gedung Parkir Bandara Radin Inten II, Kecamatan Natar.
Kapolsek Natar, AKP Setio Budi Howo, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian bersama pengelola parkir telah berupaya menelusuri identitas pemilik mobil. Namun, keberadaan pemilik terakhir masih belum diketahui.
“Mobil itu masuk ke area parkir Bandara Radin Inten II pada 15 Juni 2022 dan sampai sekarang belum pernah keluar. Belum ada pihak yang datang mengaku sebagai pemilik kendaraan,” kata Setio.
Penelusuran awal sempat mengarah pada pemilik pertama yang berdomisili di kawasan Pahoman, Bandar Lampung. Dari pemeriksaan, diketahui bahwa mobil tersebut telah dijual kepada seseorang di Kabupaten Tulang Bawang. Namun, upaya untuk melacak pemilik terbaru tidak membuahkan hasil.
Pemilik awal mengaku sudah tidak menyimpan nomor kontak pembeli mobil tersebut. “Karena kontak pembeli sudah tidak ada, identitas pemilik terakhir belum bisa kami temukan,” ujarnya.
Akibat lamanya terparkir, pengelola bandara memindahkan mobil tersebut ke bagian belakang gedung parkir. Langkah ini diambil agar tidak mengganggu kapasitas parkir bagi penumpang pesawat.
Hingga kini, belum ada satu pun pihak yang datang untuk mengambil kendaraan tersebut maupun menyelesaikan kewajiban administrasi terkait biaya parkir yang membengkak hingga puluhan juta rupiah.
Ikuti Berita7

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.