— JAKARTA – Sebuah insiden lalu lintas yang melibatkan mobil Toyota Alphard menerobos lampu merah di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, berujung pada penindakan hukum dan pendalaman lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Peristiwa yang terjadi pada Rabu (22/7) ini menjadi sorotan publik karena diduga adanya tindakan arogansi dari pengemudi Alphard terhadap petugas keamanan yang menegurnya.

Dalam rekaman CCTV yang beredar, mobil mewah berwarna hitam itu terlihat terus melaju meskipun lampu lalu lintas sudah menunjukkan warna merah. Kondisi ini dinilai membahayakan pejalan kaki yang sedang menyeberang di area pelican crossing di depan Hotel Pullman. Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu mengonfirmasi bahwa pengendara mobil tersebut menerobos lampu merah di penyeberangan.

Menurut keterangan AKBP Braiel, petugas keamanan (satpam) mencoba menegur pengemudi Alphard dengan cara menggebrak kaca mobil. Namun, teguran tersebut tidak diterima dengan baik oleh pengemudi, yang kemudian memicu perselisihan dan cekcok mulut antara keduanya. “Pengendara mobil tidak terima dengan tindakan security tersebut dan terjadi cekcok mulut,” jelasnya.

Untuk menyelesaikan perselisihan tersebut, kedua belah pihak kemudian dibawa ke Pospol Thamrin. Pihak kepolisian memfasilitasi proses mediasi agar permasalahan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Sopir Alphard Kena Tilang ETLE

Pengemudi mobil Toyota Alphard yang menerobos lampu merah di Bundaran HI dipastikan dikenakan sanksi tilang elektronik (ETLE). “Kena tilang elektronik,” ujar AKBP Braiel.

Dugaan Penggunaan Pelat Nomor Tak Sesuai Peruntukan

Selain sanksi tilang, kepolisian juga mendalami dugaan bahwa mobil mewah tersebut menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Polisi berencana memeriksa secara menyeluruh seluruh aspek terkait insiden ini, termasuk keaslian kendaraan dan nomor polisi yang terpasang.

Dalam foto dan video yang beredar di media sosial, Alphard hitam itu terpasang nomor polisi D-1828-XHQ. Hasil pengecekan di situs Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menunjukkan bahwa nomor polisi tersebut terdata untuk mobil Daihatsu berwarna silver metalik. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya pemalsuan atau penggunaan nomor polisi ilegal.

Pihak kepolisian berencana memanggil kedua belah pihak untuk dimintai keterangan lebih lanjut pada Jumat (24/7) dan Senin (27/7). Konfrontasi akan dilakukan di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi seluruh rangkaian kejadian.

Polisi Buka Peluang Laporan Tambahan

Kapolsek Menteng AKBP Braiel menegaskan bahwa pihaknya masih terus menyelidiki kasus ini secara mendalam. Ia memastikan bahwa tidak ada tindak kekerasan fisik yang terjadi selama proses mediasi di Pos Polisi Thamrin. “Tidak ada (baku hantam). Jadi pada saat proses mediasi tidak ada kekerasan atau pemukulan,” katanya pada Kamis (23/7).

Meskipun kedua pihak telah sepakat untuk berdamai, AKBP Braiel menyatakan bahwa kepolisian tetap membuka pintu bagi siapa saja yang merasa belum puas atau memiliki keberatan terkait proses penyelesaian atau kejadian itu sendiri. “Kami persilakan untuk membuat laporan apabila ada hal yang merasa kurang puas atau yang kurang berkenan pada saat dilakukan atau pada saat proses mediasi. Kami persilakan dan akan kami tindak lanjuti sesuai dengan prosesnya, prosedur hukum,” tutupnya.