— Jakarta – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengusulkan agar kebijakan insentif pajak kendaraan listrik dikaji ulang. Pertumbuhan pesat kendaraan listrik di Ibu Kota disebut berdampak pada berkurangnya penerimaan pajak daerah.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan bahwa hingga triwulan II 2026, pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta telah mencapai 33 persen. Hal ini menyebabkan potensi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tidak masuk ke kas daerah akibat adanya kebijakan insentif.

“PKB dan BBNKB, pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta sampai dengan triwulan II ini sudah 33 persen,” ujar Lusiana dalam acara Jakarta Budget Talks di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Lebih lanjut, Lusiana merinci potensi kehilangan penerimaan daerah diperkirakan mencapai Rp 2 triliun. Rinciannya, PKB kendaraan listrik menyumbang Rp 515 miliar (109.172 unit kendaraan), sementara BBNKB kendaraan listrik mencapai sekitar Rp 1,5 triliun (53.419 unit kendaraan).

“Sehingga potensi loss pendapatan kita dari PKB dan BBNKB, untuk PKB-nya itu Rp 515 miliar atau 109.172 unit kendaraan, sedangkan untuk BBNKB ini Rp 1,5 triliun dengan 53.419 unit kendaraan,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebanyak 63 persen dari total mobil listrik di Indonesia berada di Jakarta. Dari jumlah tersebut, sekitar 78 persen dimiliki oleh masyarakat yang menjadikannya sebagai kendaraan kedua atau lebih.

“Penjualan mobil listrik di Jakarta ini, karena ternyata dari total mobil listrik di seluruh Indonesia 63 persennya ada di Jakarta. Dan pemilik mobil listrik ini yang memiliki merupakan kendaraan kedua dan seterusnya ini 78 persen,” ungkapnya.

Berdasarkan kondisi tersebut, Bapenda menilai kebijakan pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik perlu dievaluasi demi mencerminkan asas keadilan. “Sehingga kalau dari sisi keadilan memang kebijakan ini perlu kita mungkin dengan pemerintah pusat perlu kita tinjau kembali,” ucapnya.

Meskipun demikian, Lusiana belum membeberkan skema evaluasi yang akan diusulkan. Kajian tersebut rencananya akan dilakukan bersama pemerintah pusat, mengingat kebijakan insentif kendaraan listrik merupakan bagian dari upaya nasional untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.