— Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta pengacara Hotman Paris Hutapea untuk tidak mengaitkan kasus hukum yang sedang dihadapi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dengan Presiden Prabowo Subianto. Prasetyo menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan ranah hukum yang harus ditangani sesuai mekanisme yang berlaku.

“Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden,” ujar Prasetyo usai menghadiri rapat bersama Pimpinan DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (20/7/2026). Ia menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap pejabat publik tidak memerlukan izin khusus dari Presiden.

“Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku. Ya, saya rasa sih kembali kepada mekanismenya ya. Saya rasa nggak ada juga hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu,” jelasnya.

Pernyataan Prasetyo ini menanggapi pernyataan Hotman Paris sebelumnya yang menyebut kasus Febrie sebagai bentuk kriminalisasi. Hotman Paris bahkan mengklaim tidak mengharapkan imbalan dari Febrie, yang merupakan kliennya, karena menyadari kompleksitas kasus tersebut.

“Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus ini karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya, mahal. Saya bayarannya supermahal di Indonesia,” ujar Hotman saat memberikan keterangan kepada media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, pada Jumat (17/7) malam.

Hotman Paris kemudian membeberkan alasan keterlibatannya dalam membela Febrie, dengan menyebutkan kedekatannya dengan Presiden Prabowo Subianto yang diakuinya sebagai klien setia selama puluhan tahun. “Ingat, saya 25 tahun sebagai pengacaranya Prabowo. Semua perkara besar beliau, termasuk adiknya Pak Hashim, saya yang pegang. Bahkan waktu beliau Menhan pun saya sering diminta (bantuan hukum) tanpa dibayar,” ungkap Hotman.

Ia merasa prihatin dengan kondisi Febrie saat ini, menganggapnya sebagai sosok berprestasi yang membanggakan Presiden Prabowo karena berhasil menyelamatkan aset negara dalam jumlah besar. “Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Dia mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp 130 triliun, ditambah Satgas PKH Rp 300 triliun. Total Rp 430 triliun kembali ke negara. Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden,” tuturnya.

Diketahui, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus Asabri. Kasus ini awalnya ditangani oleh Mabes Polri sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.