Berita7.co.id — Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Putusan banding yang dibacakan Kamis (8/7/2026) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, mengubah vonis awal menjadi antara tujuh hingga delapan tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai dakwaan primer.
Empat terdakwa itu adalah Yoki Firnandi, mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak; Maya Kusmaya, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; serta Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Hakim banding menyunat vonis Yoki, Gading, dan Maya menjadi tujuh tahun penjara. Sementara vonis Dimas disunat menjadi delapan tahun penjara.
Selain pengurangan masa pidana, hakim juga mengurangi jumlah denda yang harus dibayar masing-masing terdakwa menjadi Rp 500 juta, dengan subsider 140 hari pidana kurungan jika denda tidak dibayar.
Majelis banding menambah kewajiban membayar uang pengganti bagi setiap terdakwa sebesar Rp 5 miliar. Jika harta benda para terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, hukuman diganti dengan pidana kurungan selama empat tahun.
Hakim juga mempertimbangkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, dan menetapkan bahwa masa itu dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Berikut perbandingan vonis sebelumnya dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat:
- Yoki Firnandi: 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
- Gading Ramadhan Joedo: 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
- Maya Kusmaya: 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
- Dimas Werhaspati: 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Dalam surat dakwaan, perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah disebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Dua isu pokok yang disebut dalam dakwaan terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) dan penjualan solar nonsubsidi.
Ikuti Berita7.co.id
