Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan perusahaan fiktif yang diduga kuat digunakan untuk memfasilitasi transaksi perjudian online (judol). Dalam operasi ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Peran Lima Tersangka
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengidentifikasi kelima tersangka tersebut berinisial MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45). Masing-masing memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan modus operandi ilegal ini.
Tersangka MNF, seorang karyawan swasta, diamankan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Selasa, 2 Desember 2025. “Peran tersangka (MMF) adalah sebagai Direktur PT STS, yang perusahaan tersebut digunakan sebagai fasilitator transaksi deposit dari website-website perjudian online tersebut,” ungkap Himawan. Barang bukti yang disita dari MNF meliputi satu unit handphone, satu unit laptop, dan satu kartu NPWP.
Selanjutnya, tersangka MR, juga seorang karyawan swasta, ditangkap di Jakarta Selatan pada Jumat, 5 Desember 2025. “Peran tersangka (MR) adalah memerintahkan tersangka QF dan tersangka AL membuat dokumen palsu yang digunakan untuk membuat perusahaan fiktif dan rekening perusahaan yang digunakan sebagai penyedia jasa pembayaran praktik perjudian online,” jelas Himawan. Polisi menyita dua unit handphone, sembilan dokumen akta pendirian perusahaan, dan sembilan buku rekening perusahaan dari MR.
Pada hari yang sama, tersangka QF, yang berprofesi sebagai karyawan swasta, turut diamankan di Jakarta Selatan. QF berperan dalam pembuatan dokumen palsu untuk penerbitan akta perusahaan fiktif dan rekening perusahaan yang digunakan sebagai penampungan judi online atas perintah MR. “Barang bukti yang diamankan dan disita dari tersangka QF adalah dua unit handphone, satu unit laptop, satu unit tablet, satu buah kartu ATM, enam bundel formulir kosong pembukaan rekening, dan tujuh buah stempel PT yang fiktif,” rinci Himawan.
Tersangka AL berhasil ditangkap di Bogor, Jawa Barat. AL bertugas mengumpulkan data kartu identitas seperti KTP dan Kartu Keluarga yang digunakan untuk membuat perusahaan fiktif, juga atas perintah MR. “Barang bukti yang diamankan dari tersangka AL adalah satu unit handphone dan satu buah kartu ATM perbankan,” papar Himawan.
Tersangka terakhir, WK, seorang Direktur PT ODI, ditangkap di Surabaya pada Kamis, 25 Desember 2025. “Di mana perusahaan tersebut yang menjalin kerjasama dengan merchant-merchant luar negeri yang beroperasi di bidang perjudian online,” tutur Himawan. Dari WK, penyidik menyita satu unit handphone, satu unit laptop, tiga unit token bank, dua buah stempel perusahaan, dua kartu NPWP, lima bundel akta perusahaan, dan 45 dokumen legalitas perusahaan.
Selain kelima tersangka, polisi juga menetapkan satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial FI, yang berperan memerintahkan tersangka MMF untuk membuat PT. STS sebagai merchant pada penyedia jasa pembayaran.
Temuan 17 Perusahaan Fiktif dan Dana yang Diblokir
Pengungkapan kasus ini berawal dari temuan 21 situs judi online hasil patroli siber Polri. Situs-situs tersebut menawarkan berbagai jenis permainan seperti slot, kasino, dan judi bola, baik yang beroperasi secara nasional maupun internasional.
Dari pengembangan situs judi online tersebut, penyidik menemukan aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran. Melalui undercover deposit atau undercover player, penyidik berhasil mengidentifikasi 17 perusahaan fiktif yang sengaja dibuat untuk memfasilitasi transaksi judi online. Ke-17 perusahaan tersebut adalah PT SKD, PT STS, PT OM, PT SD, PT BMS, PT DHB, PT CTS, PT IKB, PT PVR, PT SSD, PT PJ, PT LM, PT LPA, PT KB, PT KK, PT NDT, dan PT TTI.
“Dari 17 perusahaan yang ditemukan tersebut, 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui metode QRIS sebagai layering pertama, dan 2 perusahaan digunakan secara aktif untuk menampung dana perjudian online,” jelas Himawan.
Atas pengungkapan ini, Bareskrim Polri berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana senilai Rp 59.126.460.631.
Jerat Hukum
Kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Pasal yang dikenakan meliputi:
- Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana.
- Dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
- Dan/atau Pasal 303 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (yang disesuaikan dengan Pasal 426 ayat 1 huruf B dan C juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, terutama yang memfasilitasi pembuatan dokumen perusahaan fiktif terkait praktik judi online di Indonesia.






