Berita

OTT Perdana 2026: KPK Jerat Pejabat Pajak Jakut dan Swasta dalam Dugaan Suap Rp 6 Miliar

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawali tahun 2026 dengan operasi tangkap tangan (OTT) perdana yang menyasar pejabat pajak di Jakarta Utara. Operasi ini mengungkap dugaan suap terkait pengurangan nilai pajak, dengan total barang bukti mencapai Rp 6 miliar.

Delapan Orang Diamankan dalam OTT

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi penangkapan sejumlah pegawai pajak dan pihak wajib pajak. “Benar, beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak WP (wajib pajak),” kata Fitroh saat dikonfirmasi pada Sabtu (10/1/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa total delapan orang diamankan dalam OTT yang berlangsung di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara. Rinciannya, empat pegawai Ditjen Pajak dan empat pihak swasta. “Tim pada hari Jumat kemarin telah mengamankan sejumlah 8 orang. Empat di antaranya adalah pegawai pada Ditjen Pajak, dan empat lainnya adalah pihak swasta,” ujar Budi.

Penyidik KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam rupiah dan valuta asing, serta logam mulia. “Nilainya mencapai sekitar Rp 6 miliar,” ungkap Budi.

DJP Hormati Proses Hukum

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan menghormati dan mendukung langkah KPK dalam penegakan hukum. “DJP menghormati proses hukum tersebut serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Kemenkeu, Rosmauli, dalam keterangannya pada Sabtu (10/1).

Advertisement

Rosmauli menegaskan komitmen DJP terhadap integritas dan zero tolerance terhadap korupsi. DJP siap bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum. “Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian,” tegasnya.

Kemenkeu Berikan Pendampingan Hukum

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan Kemenkeu memberikan pendampingan hukum kepada pejabat pajak yang terkena OTT. Namun, ia menekankan bahwa pendampingan ini tidak berarti intervensi terhadap kasus yang sedang berjalan di KPK.

“Ada pendampingan hukum Kementerian Keuangan dalam bidang hukum karena tidak boleh ditinggalkan. Karena bagaimanapun juga, itu pegawai Kementerian Keuangan,” ujar Purbaya di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (10/1). Ia menambahkan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai semestinya, dan Kemenkeu akan menerima apa pun putusan hukum terhadap pejabat pajak tersebut.

Advertisement