Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sejumlah pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak. Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB), dan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Jakut, Agus Syaifudin (AGS), diduga menerima suap senilai Rp 4 miliar.
Daftar Tersangka
Selain DWB dan AGS, KPK juga menetapkan Askob Bahtiar (ASB), tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, sebagai tersangka penerima suap. Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT WP, dan Edy Yulianto (EY), Staf PT WP.
Kronologi Kasus
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kasus ini bermula pada September 2025. PT Wanatiara Persada (WP) melaporkan kewajiban pajak bumi dan bangunan tahun 2023.
“Awalnya pada bulan September hingga Desember 2025 PT WP menyampaikan laporan kewajiban pajak bumi dan bangunan periode 2023, dilaporkan di tahun 2025, atas laporan tersebut, tim pemeriksa dari Kantor Pelayanan Pajak atau KPP Madya Jakarta Utara, melakukan pemeriksaan potensi adanya kekurangan bayar, hasilnya terdapat potensi kekurangan bayar sekitar Rp 75 miliar,” kata Asep dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).
Menanggapi hasil pemeriksaan tersebut, PT WP menyampaikan sanggahan. Dalam proses sanggahan inilah Agus Syaifudin (AGS) meminta agar PT WP hanya membayar Rp 23 miliar, yang terdiri dari nilai pengurangan pajak beserta fee.
“Jadi ada disampaikan 75 miliar, kemudian disanggah tidak 75 miliar, sampailah turun oleh saudara AGS ini, ‘ya sudah anda membayar all in sebesar 23 miliar’, 23 miliar ini dibagi 15 miliar untuk kekurangan pajak, dan juga oknum ini minta fee sebesar 8 miliar, jadi dijumlahkan,” ujar Asep.
Pihak PT WP kemudian melakukan penawaran, meminta agar fee Rp 8 miliar dikurangi menjadi Rp 4 miliar.
“PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran fee 4 miliar, permintaan fee 8 miliar ditawar juga,” katanya.
Potensi Kebocoran Pajak
Asep Guntur mengungkapkan bahwa dalam kasus ini diduga terjadi kebocoran pajak hingga 80%. Sekitar Rp 60 miliar pajak yang seharusnya masuk ke negara hilang akibat kasus ini.
“Dari 75 miliar ini, sampai terakhir menjadi 15 miliar, berarti ada kebocoran sekitar atau ada bargaining di situ, tawar menawar di situ, turun 60 miliar, hilang 60 miliar kan seperti itu, atau sekitar 80%,” jelasnya.
Pada Desember 2025, tim pemeriksa pajak menerbitkan hasil pemeriksaan dengan pembayaran kekurangan pajak PT WP sebesar Rp 15,7 miliar. Sementara itu, fee sebesar Rp 4 miliar dibayarkan melalui skema kerja sama fiktif dengan perusahaan konsultan pajak.
“Untuk memenuhi permintaan fee dari AGS, pada Desember PT WP melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan perusahaan PT NBK yang dimiliki oleh saudara ABD yang dimiliki konsultan pajak. Jadi perusahaan PT WP ini seolah-olah bekerja sama dengan perusahaan konsultan pajak dalam hal ini PT NBK,” papar Asep.
Penyerahan Suap dan OTT
Suap sebesar Rp 4 miliar tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai pecahan mata uang Singapura. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada sejumlah pejabat pajak di Jakarta Utara.
“Yang 4 miliar ini ditukarkan ke mata uang Singapura dolar, kemudian dana tersebut diserahkan secara tunai oleh ABD, ABD yang di-hire, konsultannya PT WP, kepada ada AGS dan ASB, selalu tim penilai KPP Jakarta utara di sejumlah lokasi di Jabodetabek,” kata dia.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2026 saat proses pendistribusian uang suap tersebut. Sebanyak 8 orang diamankan dalam operasi itu.
“Dari penerimaan dana tersebut, pada Januari 2026 didistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di Dirjen Pajak dan pihak lainnya. Pada proses pendistribusian ini KPK bergerak kepada terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi pada hari Jumat dan Sabtu dini hari dengan mengamankan 8 orang,” ucapnya.






