Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengingatkan saksi Fiona Handayani, mantan staf khusus (stafsus) eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, untuk memberikan jawaban yang lugas dan sesuai dengan pertanyaan yang diajukan. Hakim meminta Fiona tidak memberikan keterangan yang melebar dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Fiona dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sebagai saksi pada Kamis (5/2/2026). Ia memberikan kesaksian dalam sidang yang mendakwa Mulyatsyah, selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Sri Wahyuningsih, selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.
Awalnya, Fiona memberikan jawaban yang cukup panjang dan bertele-tele saat menjawab pertanyaan dari hakim. Menanggapi hal tersebut, hakim anggota Andi Saputra menasihati Fiona mengenai aturan main dalam tanya jawab di persidangan.
“Saudara Saksi Fiona Handayani. Jadi, dalam persidangan itu, ada aturan main tanya jawab ya,” ujar hakim anggota Andi Saputra. “Siap,” jawab Fiona.
Hakim Andi Saputra kemudian memberikan contoh agar Fiona memahami. Ia menjelaskan bahwa jika ditanya alamat rumah, cukup sebutkan alamatnya saja, tanpa perlu menjelaskan siapa saja yang tinggal di sana atau jumlah tetangga. “Jadi, kalau majelis atau pihak nanya alamat rumah Anda di mana, cukup jawab alamat rumah saya di Jalan Bungur Besar Raya Nomor 20, cukup. Tidak perlu menjelaskan saya di situ tinggal dengan ibu saya, bentuk rumah saya seperti apa, tetangga saya berapa, nggak perlu, nggak perlu, kecuali Anda ditanya lagi,” jelas hakim.
Hakim juga memberikan perumpamaan lain, yaitu mengenai makanan gajah. “Kalau ditanya gajah itu makan apa, jawablah cukup makan rumput, tidak perlu sampai rumput itu belinya di pasar A, harganya sekian, karena fluktuasi dunia harga rumput naik, tidak perlu. Jadi simpel sebetulnya,” ujar hakim. “Siap, Yang Mulia,” sahut Fiona.
Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih telah digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa penuntut umum juga telah membacakan dakwaan terhadap Nadiem Makarim dan Ibam dalam kasus yang sama. Perbuatan para terdakwa ini diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Kerugian negara tersebut berasal dari kemahalan harga pengadaan laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun). Selain itu, kerugian juga timbul dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, dengan nilai kerugian mencapai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).






