— Satpol PP Kota Bandung menjatuhkan denda total Rp100 juta kepada lima warga setelah kedapatan menebang pohon secara sembarangan. Pelanggaran ini tercatat terjadi pada periode Februari hingga Juni 2026.

Kasatpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan denda yang dikenakan bervariasi antara Rp10 juta hingga Rp60 juta per pelanggar, dengan dua pelanggar paling banyak mendapat denda sebesar Rp60 juta pada Juni 2026.

Dalam paparannya di Pendopo Kota Bandung, Bambang menyampaikan bahwa masih terdapat masalah koordinasi antara warga dengan perangkat wilayah setempat.

“Jadi, masih ada yang kurang koordinasi antara RT/RW ataupun lurah dan camat setempat,” kata Bambang.

Bambang menyatakan bahwa Pemerintah Kota Bandung memberi relaksasi kepada lurah dan camat: warga yang ingin memangkas pohon sendiri diperbolehkan asal telah berkoordinasi dengan RT/RW setempat.

“Yang mungkin karena kurangnya sosialisasi, akhirnya mereka tidak sabar. Padahal sebetulnya hal itu bisa dilakukan, tinggal meminta pengantar saja, ajukan ke DPKP sebagai pengampunya,” ungkapnya.

Jika penebangan dilakukan tanpa koordinasi, Bambang menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan, memanggil pelaku, dan menerapkan sanksi sesuai aturan, termasuk denda administratif.

“Kalau mereka melakukan penebangan secara tidak terkoordinasi, ya kami lakukan penindakan. Mereka kita panggil, dan ya aturannya memang ada yang harus kita lakukan, terutama tentang denda administratif. Kurang lebih sampai Rp 100 juta,” tuturnya.

Bambang menyebut mayoritas pelanggaran berkaitan dengan penebangan pohon di jalan raya karena warga merasa pohon menghalangi akses masuk ke lingkungan.

“Si penebang ini mungkin membutuhkan untuk jalan masuk atau bagaimana, atau menghalangi akses jalan masuk karena mereka tidak mengerti prosedur, kadang kala justru itu lebih banyak terjadi pelanggaran,” tandasnya.