Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Wilayah Sumatera, Tito Karnavian, memimpin rapat koordinasi (rakor) pada Kamis, 15 Januari 2026. Rapat ini dihadiri oleh seluruh kementerian dan lembaga yang menjadi anggota satgas, bertempat di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Kehadiran Pejabat Tinggi
Sejumlah menteri dan pejabat tinggi turut hadir dalam rakor tersebut. Tampak hadir Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhaimin Iskandar, serta Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono. Selain itu, hadir pula Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Arifatul Choiri Fauzi, Menteri Lingkungan Hidup (Menteri LH) Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Turut hadir pula Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/BPN) Nusron Wahid, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto.
Tugas dan Mekanisme Pelaporan Satgas
Rakor dibuka oleh Menko PMK Pratikno. Dalam sambutannya, Pratikno menjelaskan bahwa Satgas ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2026. Tugas utama satgas meliputi pengoordinasian penyusunan dan penetapan kebijakan umum, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi, serta penetapan dan pelaksanaan langkah-langkah strategis.
Pratikno merinci mekanisme pelaporan. Tim Pengarah diwajibkan melaporkan kepada Presiden dan Wakil Presiden setiap dua bulan sekali, atau sewaktu-waktu jika diperlukan. “Adapun mekanisme pelaporannya, Bapak-Ibu sekalian, Tim Pengarah harus melaporkan kepada Pak Presiden, Bapak Wapres setiap dua bulan sekali, atau sewaktu-waktu apabila diperlukan, baik atas panggilan Pak Presiden maupun atas keperluan yang dianggap urgen untuk dilaporkan kepada Pak Presiden oleh Tim Pengarah,” ujar Pratikno.
Selanjutnya, Tim Pelaksana akan melaporkan kemajuan implementasi rehabilitasi dan rekonstruksi. Pelaporan ini dilakukan minimal setiap bulan atau sewaktu-waktu jika ada kebutuhan mendesak. “Tadi pembicaraan kami dengan Pak Mendagri, itu akan dilakukan setiap minggu,” tambah Pratikno.
Terkait anggaran, Keppres mengamanatkan bahwa dana bersumber dari APBN maupun sumber lain yang sah. Anggaran operasional satgas diusulkan oleh Ketua Tim Pelaksana, dalam hal ini Mendagri, kepada Menteri Keuangan. “Kemudian berikutnya di dalam Keppres mengenai anggaran, bahwa anggaran bersumber dari APBN maupun sumber lain yang sah. Untuk anggaran operasional satgas itu diusulkan oleh Ketua Tim Pelaksana, dalam hal ini Mendagri, kepada Menteri Keuangan,” jelasnya.
Skala Prioritas Rehabilitasi
Dalam rapat tersebut, dipaparkan pula skala prioritas percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatra. Beberapa poin prioritas utama yang dibahas antara lain:
- Percepatan penetapan relokasi sekolah yang hanyut dan rusak total.
- Implementasi cash for work sektor pendidikan melalui alokasi Dana Siap Pakai (DSP) untuk melibatkan masyarakat dalam pembangunan dan perbaikan fasilitas pendidikan.
- Pembangunan gedung pendidikan yang memenuhi standar struktur tahan gempa dan banjir.
- Percepatan tunjangan guru serta dukungan operasional sekolah terdampak.
- Pelaksanaan pendidikan kebencanaan dan penerapan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB).






