Berita

Kejagung Jerat 11 Tersangka Korupsi Limbah Sawit, Rugikan Negara Rp 14 Triliun

Advertisement

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit pada tahun 2022. Modus operandi para tersangka diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 14 triliun.

Rekayasa Klasifikasi Komoditas Ekspor

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa salah satu modus utama dalam perkara ini adalah rekayasa klasifikasi komoditas ekspor crude palm oil (CPO). CPO dengan kadar asam tinggi diklaim sebagai POME dengan menggunakan HS code yang seharusnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat dari CPO.

“Rekayasa klasifikasi tersebut itu tujuannya adalah untuk menghindari pengendalian ekspor CPO sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara,” ujar Syarief dalam konferensi pers di gedung Kejagung, Selasa (10/2/2026).

Ia menambahkan, hal ini terjadi karena adanya penyusunan dan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan yang memuat komoditas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, namun tetap dijadikan acuan oleh aparat.

Pengurangan Kewajiban Biaya Keluar dan Dugaan Suap

Syarief memaparkan, modus lain yang digunakan adalah meloloskan ekspor CPO dengan klasifikasi yang tidak sesuai untuk mengurangi kewajiban biaya keluar. Dalam perkara ini, penyidik juga menemukan adanya dugaan suap dari pihak swasta kepada penyelenggara negara.

Perkiraan kerugian keuangan negara akibat perkara ini mencapai Rp 14 triliun. “Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut perkara ini itu masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor. Namun demikian, berdasarkan perhitungan sementara oleh auditor kami. Kerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai antara Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun. Itu baru kerugian keuangan negara dan belum merupakan potensi kerugian perekonomian negara yang sedang dihitung juga,” jelas Syarief.

Daftar 11 Tersangka Korupsi Limbah Sawit

Sebelas tersangka yang ditetapkan adalah:

Advertisement

  • LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.
  • FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) (2024 sampai dengan sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT).
  • MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
  • ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS.
  • ERW selaku Direktur PT BMM.
  • FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.
  • RND selaku Direktur PT TAJ.
  • TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.
  • VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya.
  • RBN selaku Direktur PT CKK.
  • Sdr. YSR selaku Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 618 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kesebelas tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan rumah tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kejagung Lacak Aset 11 Tersangka

Kejagung menyatakan akan segera melacak dan menyita aset dari 11 tersangka yang telah ditetapkan. “Hari ini baru ditetapkan tersangka (11 orang). Mulai hari ini kami akan melacak segera melacak aset, walaupun kemarin sudah ada kami juga sudah ancang-ancang, (setelah penetapan) tersangka, mulai melacak aset,” kata Syarief.

Ia memastikan akan ada aset yang disita dari para tersangka. “Pasti ada yang disita untuk aset belum kan hari ini baru penetapan tersangka, hari ini baru kami mulai blokir sita dan lain-lain,” ujarnya.

Syarief menambahkan, Kejagung sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah money changer untuk melacak dugaan suap dalam perkara tersebut. “Kalau penggeledahan money changer yang pernah saya sebutkan pada waktu itu adalah kami mengejar suapnya. Jadi suapnya adalah melalui salah satunya melalui money changer yang kami geledah itu,” imbuhnya.

Advertisement