Berita7.co.id — Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran senjata api untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di wilayah Yalimo dan Yahukimo. Penangkapan berlangsung pada Selasa, 7 Juli 2026, di beberapa lokasi di Kota Jayapura.
Kelima terduga pelaku diidentifikasi dengan inisial AG, FCRG, JT, IK, dan MK. Salah satu dari mereka—AG—telah tercatat sebagai daftar pencarian orang (DPO) karena dugaan perannya sebagai perantara dalam jaringan penyedia senjata api ilegal tersebut.
Kombes Pol Yusuf Sutejo, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz, menyampaikan bahwa AG masuk DPO berdasarkan laporan polisi bernomor LP/A/1/III/2026/SPKT Ditkrimum/Polda Papua tertanggal 13 Maret. Penangkapan ini merupakan kelanjutan pengembangan penyidikan yang dilakukan tim Satgas.
Pengembangan itu berawal dari penangkapan sebelumnya terhadap dua tersangka lain, SP dan DK, pada 12 Maret. Keduanya diduga berafiliasi dengan KKB Kodap Yaligem, Yalimo.
“Penyidik juga masih mendalami keterlibatan AG dalam transaksi pembelian satu pucuk senjata api rakitan laras panjang senilai sekitar Rp 80 juta tanggal 4 Maret lalu,” kata Kombes Yusuf.
Penyidikan sebelumnya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait jaringan ini. Barang bukti tersebut meliputi 298 butir amunisi, empat magasin SS1, satu pucuk senjata api rakitan, serta enam laras senjata api bekas Perang Dunia II dalam kondisi berkarat dan tanpa popor, yang ditemukan pada Maret lalu.
Kelima tersangka dijerat Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidana bagi pelanggaran pasal tersebut mencapai hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Ikuti Berita7.co.id
