Berita

Saksi Kasus Korupsi Chromebook Mengaku Bisa Pingsan Jika Tertekan, Hakim Minta Santai

Advertisement

Jaksa penuntut umum kembali menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (3/2/2026), jaksa mengungkap fakta mengejutkan mengenai salah satu saksi, Susy Mariana. Jaksa menyatakan bahwa Susy memiliki riwayat penyakit yang membuatnya bisa pingsan jika merasa tertekan.

Kondisi Saksi Menjadi Perhatian

Fakta ini disampaikan oleh jaksa sebelum pemeriksaan saksi dimulai. Terdakwa dalam kasus ini adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan. Jaksa menjelaskan bahwa Susy, yang merupakan rekanan dari PT Bhinneka Mentaridimensi, memiliki kondisi kesehatan yang rentan terhadap tekanan.

“Sebelum mulai kami harus memberitahu dulu pada kesempatan ini, khususnya saksi Ibu Mariana Susy ini, kami harus menyampaikan karena bentuk transparansi, due process of law yang kami lakukan, Ibu Mariana Susy ini punya riwayat penyakit, Yang Mulia,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Jaksa menambahkan bahwa saat menjalani pemeriksaan di tahap penyidikan, Susy didampingi oleh anak mantunya. Anak mantu Susy tersebut juga turut hadir di ruang sidang. “Jadi pada saat di penyidikan, dia didampingi oleh anak mantunya yang hadir di pemeriksaan. Ada di ruang sidang. Dan tidak ada diarahkan, tidak ada dipaksa, tapi ibu ini kalau dia tertekan, dia pingsan, Yang Mulia. Seperti itu. Jadi ini riwayat penyakitnya,” jelas jaksa.

Majelis Hakim Beri Perhatian Khusus

Menanggapi hal tersebut, advokat dari terdakwa Mulyatsyah, Sri, dan Ibam, menyatakan tidak keberatan jika Susy didampingi oleh anak mantunya di persidangan. Majelis hakim pun mengabulkan permintaan tersebut dengan meminta anak mantu Susy untuk duduk di belakang saksi.

Ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah, kemudian memberikan arahan kepada Susy Mariana. Hakim meminta saksi untuk tetap santai dan menyampaikan apa adanya mengenai hal yang diketahuinya. “Ibu Mariana santai saja, ya, berikan keterangan yang memang Ibu alami. Nggak usah dipikir, kalau alami kan memang apa adanya. Nggak usah dipikir, jadi Ibu terangkan saja hal-hal yang Ibu ketahui, tidak tahu bilang tidak tahu ya. Demikian ya. Ibu santai saja ya, kalau merasa ada sesuatu kurang enak, disampaikan ya, jangan disimpan ya. Sekarang bagaimana? Bisa lebih enak? Tenang ya? Pengennya anaknya di samping atau di belakang aja ?” tanya hakim.

Advertisement

Susy Mariana kemudian menjawab bahwa ia memilih didampingi di belakang. “Di belakang saja,” jawab Susy Mariana.

Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah

Sebelumnya, sidang dakwaan untuk Ibam, Mulyatsyah, dan Sri telah digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa ketiganya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus pengadaan Chromebook ini.

Menurut jaksa, kerugian negara tersebut berasal dari angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp 1,5 triliun. Selain itu, kerugian juga timbul dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, dengan nilai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 atau Rp 621 miliar.

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” papar Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya.

Advertisement