Mantan Koordinator Substansi Kelembagaan Pelayanan Kesehatan Kerja Direktorat Bina Kelembagaan (BK3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Amarudin, mengaku turut membagikan uang hasil pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Uang tersebut dibagikan kepada para direktur di direktoratnya, meskipun tidak sampai ke tingkat direktur jenderal.
Pembagian Uang ke Direktur
Hal ini diungkapkan Amarudin saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (6/2/2026). Ia menjelaskan bahwa pembagian uang kepada direktur merupakan hasil kesepakatan dengan terdakwa Anitasari Kusumawati, yang menjabat sebagai Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja pada tahun 2020.
“Jadi Saudara bersepakat dengan dokter Anita. Kesepakatannya apa?” tanya jaksa penuntut umum.
“Untuk dibagi Direktur, kemudian saya, dokter Anita, kemudian terus teman-teman, begitu,” jawab Amarudin.
Amarudin merinci bahwa tidak ada kesepakatan mengenai persentase pasti untuk pemberian kepada direktur. Namun, ia menyebutkan jumlah pemberian biasanya berkisar antara Rp 5 hingga 10 juta.
“Berapa persen? Misalnya tadi ada sisa Rp 30 juta tadi, Direktur berapa?” cecar jaksa.
“Direktur biasanya Rp 5-10 juta, Pak,” ujar Amarudin.
Ketika ditanya mengenai jumlah riil dari sisa Rp 30 juta tersebut, Amarudin mengaku tidak menggunakan sistem persentase. “Maaf kami tidak pakai persen, Pak,” katanya.
Alasan Pemberian Uang
Jaksa kemudian mendalami alasan Amarudin memberikan uang tersebut kepada direktur. Amarudin menyatakan bahwa direktur juga mengetahui praktik pemerasan yang terjadi dalam pengurusan sertifikasi K3.
“Terus bagaimana kok bisa Bapak inisiatif ngasih ke direktur? Ada permintaan direktur?” tanya jaksa.
“Secara langsung tidak ada,” jawab Amarudin.
“Kalau secara langsungnya gimana?” desak jaksa.
“Secara langsung tidak ada. Ya karena Pak Direktur mengetahui proses ini terkait dengan penerimaan itu diketahui oleh pimpinan. Jadi semuanya,” jelas Amarudin.
Jaksa penuntut umum belum puas dengan jawaban tersebut dan kembali mencecar Amarudin, apakah pemberian uang itu bertujuan agar pembagian ‘kue’ hasil pemerasan merata.
“Oke jadi diketahui oleh beliau. Supaya apa itu? Supaya berjalan aman berjalan lancar semua bagi-bagi roti ini bagi-bagi kue ini gitu?” tanya jaksa.
“Ya supaya terbagi begitu, Pak,” jawab Amarudin.
“Iya bagi rata gitu ya? Aman dapat rata semua? Begitu maksudnya?” lanjut jaksa.
“Ya untuk dibagi begitu, Pak,” konfirmasi Amarudin.
“Oke jadi udah ada permintaan itu untuk dibagi rata semuanya?” tanya jaksa.
“Iya dibagi,” jawab Amarudin.
Praktik Pemerasan Sertifikasi K3
Amarudin mengungkapkan bahwa praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 telah berlangsung sejak tahun 2015. Tarif yang dipatok untuk setiap sertifikat berkisar antara Rp 100.000 hingga Rp 150.000, namun nilainya dapat bervariasi tergantung pada Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
“Di sini di BAP Saudara di poin 8 ini ada kolom ada tarif Rp 100-150 Ribu. Itu siapa yang menentukan?” tanya jaksa.
“Ya izin dari penuntut waktu itu menanyakan ke kami berapa yang diterima untuk per sertifikat yang dari penyidik maksud kami, maaf dari penyidik menanyakan ke kami, biasanya Pak, Rp 100-150 (ribu) itu tergantung PJK3 karena itu sukarela,” jawab Amarudin.
“Kan Bapak yang punya ini yang punya kewenangan,” ujar jaksa.
“Iya tapi kami tidak memaksakan harus segini itu tidak ada, Pak,” bantah Amarudin.
Terdakwa dalam Kasus Ini
Dalam sidang ini, sejumlah nama tercatat sebagai terdakwa, antara lain:
- Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel
- Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025
- Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
- Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
- Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022
- Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
- Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
- Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020
- Supriadi, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
- Miki Mahfud, pihak PT KEM Indonesia
- Temurila, pihak PT KEM Indonesia
Dakwaan Noel
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Noel melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker. Jaksa menyebutkan Noel meminta jatah sebesar Rp 3 miliar.
Perbuatan ini dilakukan Noel bersama para terdakwa lain, yaitu Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Sidang digelar dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (19/1).
“Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi/Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3,” demikian isi dakwaan Noel.
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan bahwa para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk memberikan uang dengan total mencapai Rp 6.522.360.000 atau sekitar Rp 6,5 miliar. Kasus ini terjadi sejak tahun 2021, bahkan sebelum Noel menjabat sebagai Wamenaker.
Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Jaksa menyatakan gratifikasi tersebut diterima Noel dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker.
“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan pada periode Oktober 2024 sampai dengan Agustus 2025, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B-4225-SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain,” ujar jaksa.






