Berita

Saksi Kasus Izin TKA Kemnaker Akui Diminta Hapus Chat WhatsApp oleh Staf Tata Usaha

Advertisement

Jakarta – Muhamad Arif As’ari, seorang pegawai kontrak administrasi umum di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, mengungkapkan bahwa ia diminta menghapus percakapan WhatsApp saat menerima surat panggilan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia juga mengaku diminta untuk membuat tiga rekening bank. Pengakuan ini disampaikan As’ari ketika bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (29/1/2026).

Dalam perkara ini, delapan orang didakwa sebagai terdakwa. Mereka adalah Putri Citra Wahyoe (Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA 2024-2025), Jamal Shodiqin (Analis TU Direktorat PPTKA 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024-2025), Alfa Eshad (Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018-2025), Suhartono (Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker 2020-2023), Haryanto (Direktur PPTKA 2019-2024, Dirjen Binapenta dan PKK 2024-2025, kini Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional), Wisnu Pramono (Direktur PPTKA 2017-2019), Devi Angraeni (Direktur PPTKA 2024-2025), dan Gatot Widiartono (Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing 2021-2025).

Jaksa penuntut umum awalnya membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) As’ari yang menyatakan bahwa ia diminta menghapus chat WhatsApp oleh M. Ariswan Fauzi, Staf Tata Usaha Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker periode 2016-Januari 2025. As’ari membenarkan isi BAP tersebut.

As’ari menjelaskan bahwa instruksi menghapus chat itu diberikan oleh Ariswan saat ia menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK. BAP As’ari juga menyebutkan bahwa permintaan penghapusan chat tersebut berasal dari atasan Ariswan.

“Supaya tidak lupa, kami ingatkan di BAP 12, izin Yang Mulia keterangan Saudara saksi, ‘Bahwa pada tanggal 14 Januari 2025, M Ariswan Fauzi datang ke rumah saya untuk meminta tolong saya mencetak rekening koran BRI. Pada saat itu M Ariswan menginstruksikan saya untuk menghapus chat WhatsApp dengan Ariswan Fauzi karena perintah dari atasannya’. Benar keterangan Saudara yang ada di BAP itu?” tanya jaksa.

“Itu kayaknya pas saya dapat panggilan dari KPK,” jawab As’ari. Jaksa kembali mengonfirmasi, “Yang saya tanyakan peristiwa Aris memerintahkan saksi untuk menghapus chat WhatsApp antara saksi dengan Aris itu benar adanya?” “Benar-benar,” jawab As’ari.

Lebih lanjut, As’ari mengaku diminta oleh Ariswan untuk membuat tiga rekening bank. Ia menambahkan bahwa ponsel, email, dan segala keperluan untuk pembuatan rekening tersebut telah disiapkan oleh Ariswan.

“Saksi apakah dari ketiga rekening tersebut, tadi kan kalau yang pertama pakai atas nama saksi, dari HP, rekening, ATM, m-bankingnya, semuanya disiapkan oleh Aris begitu ya. Nah, untuk dua rekeningnya sama seperti itu juga?” tanya jaksa. “Sama,” jawab As’ari. “HP, semuanya, emailnya pun sudah disiapkan Aris begitu?” tanya jaksa. “Iya,” jawab As’ari.

Advertisement

Jaksa kemudian mendalami penggunaan ketiga rekening tersebut. As’ari menyatakan bahwa ketiga rekening itu langsung diserahkan kepada Ariswan dan berada di bawah penguasaannya sejak awal dibuka hingga ditutup kembali.

“Serahkan sama Aris langsung semuanya? Penguasaannya pun dari pertama membuka sampai dengan ditutup kembali dikuasai oleh Aris begitu?” tanya jaksa. “Iya,” jawab As’ari.

Sebagai informasi, jaksa mendakwa delapan terdakwa dalam perkara ini melakukan pemerasan terhadap agen perusahaan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker periode 2017-2025. Nilai total pemerasan mencapai Rp135,29 miliar.

“Para terdakwa memaksa para pemberi kerja serta agen pengurusan RPTKA yang mengajukan permohonan untuk memberikan sejumlah uang atau barang dan apabila tidak dipenuhi maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/1).

Jaksa juga mengungkapkan bahwa para terdakwa meminta para agen untuk memberikan barang berupa satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn. Pemerasan ini dilakukan dengan tujuan untuk memperkaya para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker tersebut. Rinciannya adalah:

  • Putri Citra Wahyoe: Rp 6,39 miliar
  • Jamal Shodiqin: Rp 551,16 juta
  • Alfa Eshad: Rp 5,24 miliar
  • Suhartono: Rp 460 juta
  • Haryanto: Rp 84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn
  • Wisnu Pramono: Rp 25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T
  • Devi Angraeni: Rp 3,25 miliar
  • Gatot Widiartono: Rp 9,48 miliar

Jaksa mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Advertisement