Berita

Kasus Korupsi Kuota Haji: Gus Alex Diperiksa KPK untuk Kedua Kali, Belum Ditahan

Advertisement

Jakarta – Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024, telah menyelesaikan pemeriksaan kedua kalinya di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (29/1/2026). Meskipun telah menjalani dua kali pemeriksaan, Gus Alex belum juga ditahan oleh KPK.

Pemeriksaan dan Pernyataan Gus Alex

Gus Alex menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.35 WIB dan baru keluar pada pukul 17.35 WIB. Saat ditanyai oleh awak media, Gus Alex enggan memberikan keterangan rinci mengenai pemeriksaannya. Ia hanya mengarahkan wartawan untuk bertanya langsung kepada pihak penyidik KPK.

“Ke penyidik aja. Pada saatnya saya akan memberikan keterangan ya, oke-oke, makasih teman-teman,” ujar Gus Alex seraya meninggalkan gedung KPK.

Fokus Pemeriksaan dan Aliran Uang

Pemeriksaan kali ini difokuskan pada perhitungan kerugian negara yang timbul akibat dugaan korupsi tersebut. Sebelumnya, pada Senin (26/1/2026), Gus Alex juga telah diperiksa oleh KPK. Dalam pemeriksaan sebelumnya, KPK mendalami dugaan aliran uang dari biro perjalanan haji kepada Kementerian Agama, termasuk aliran yang diduga melalui Gus Alex.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara secara akurat. “Tentu kita semua juga berharap bisa segera tuntas, kita bisa segera mendapatkan nilai akhir dari dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara ini sehingga berkas penyidikannya juga bisa segera kita lengkapi dan kemudian kita masuk ke proses-proses berikutnya,” ucap Budi.

Advertisement

Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus ini bermula dari pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah untuk tahun 2024, yang terjadi saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Tambahan kuota tersebut bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

KPK menemukan adanya kejanggalan dalam pengelolaan tambahan kuota haji oleh Kementerian Agama di era kepemimpinan Yaqut. Hasil penyidikan tersebut kemudian menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menyatakan telah mengantongi bukti yang cukup untuk penetapan tersangka tersebut.

Selain Gus Alex, KPK juga memeriksa empat saksi lainnya pada hari yang sama, termasuk Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur.

Advertisement