Dokter Richard Lee mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) setelah Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari dr Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif).
Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, mengonfirmasi adanya pengajuan praperadilan tersebut. “Kami telah menerima informasi jika tanggal 22 Januari kemarin, kuasa hukum DRL mengajukan praperadilan, mendaftarkan di PN Jakarta Selatan terhadap penetapan tersangka DRL,” ujar Andaru kepada wartawan, Senin (26/1/2026).
Andaru menegaskan bahwa penyidik Polda Metro Jaya menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh Richard Lee. Pihaknya menyatakan kesiapan untuk menghadapi gugatan praperadilan tersebut. “Ya kita hargai ini upaya hukum dari PH, dari tersangka DRL. Itu sah-sah saja dan itu dijamin oleh KUHAP. Itu hak daripada terlapor atau tersangka. Polda Metro Jaya dalam hal ini akan menghadapi praperadilan itu, menyiapkan barang bukti, kelengkapan yang diperlukan. Kami menunggu panggilan dari PN Jakarta Selatan untuk menghadapi sidang praperadilan ini,” tutur Andaru.
Kronologi Penetapan Tersangka
Richard Lee, yang dikenal sebagai dokter sekaligus selebgram, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak.
Richard Lee dilaporkan oleh Dokter Detektif (Doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor laporan polisi LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. “Perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada Saudara RL,” kata Reonald kepada wartawan pada Selasa (6/1).






