— Bogor – Jajaran Polsek Gunung Putri, Polres Bogor, Jawa Barat, berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras tanpa izin edar di Desa Cikeas Udik. Seorang pria berinisial YS telah diamankan polisi terkait kasus ini.

Kapolsek Gunung Putri Polres Bogor Kompol Hillal Adi Imawan menjelaskan bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial YS dilakukan pada Rabu (22/7/2026). Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga hasil dari penjualan obat keras ilegal.

“Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 485 butir tramadol, 3.000 butir hexymer, serta uang tunai sebesar Rp 2 juta yang diduga merupakan hasil penjualan obat keras tertentu secara ilegal,” ungkap Kompol Hillal.

Selain obat-obatan terlarang tersebut, saat melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi juga menemukan dan menyita sebuah senjata airsoft gun beserta 150 butir gotri. Kepemilikan airsoft gun tersebut juga tidak dilengkapi dengan izin resmi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku YS, diketahui bahwa obat-obatan tersebut diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. “Saat ini penyidik terus melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok serta kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas,” tambah Kompol Hillal.

Pelaku YS beserta barang bukti yang berhasil diamankan kini telah diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bogor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.