Jakarta – Musisi dan konten kreator Reza Arap memenuhi panggilan polisi terkait kasus meninggalnya Lula Lahfah. Ia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam di Polres Metro Jakarta Selatan.
Pemeriksaan Intensif
Reza Arap tiba di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (27/1/2026) pukul 23.00 WIB dan baru selesai menjalani pemeriksaan pada Rabu (28/1/2026) dini hari pukul 03.46 WIB. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah membenarkan hal tersebut.
“Jam 23.00 datang, jam 03.46 (selesai pemeriksaan),” ujar AKBP Iskandarsyah saat dihubungi, Selasa (27/1/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, Reza Arap dicecar dengan total 30 pertanyaan. Namun, Iskandarsyah belum merinci lebih lanjut mengenai substansi pertanyaan yang diajukan kepada Reza Arap.
Hadir di TKP Setelah Dapat Kabar
Sebelumnya, AKBP Iskandarsyah mengungkapkan bahwa Reza Arap berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah menerima kabar mengenai meninggalnya Lula Lahfah. Polisi masih mendalami lebih lanjut mengenai waktu kedatangan Reza Arap di lokasi.
“Dari satu saksi, dia (Reza Arap) hadir di TKP pada saat diinfokan meninggal. Iya betul (hadir setelah dapat kabar),” kata AKBP Iskandarsyah pada Senin (26/1/2026).
Kronologi Penemuan Jenazah Lula Lahfah
Lula Lahfah ditemukan meninggal dunia di kamar apartemennya di Jakarta Selatan pada Jumat (23/1/2026) malam. Jenazahnya ditemukan dalam posisi telentang di atas kasur dengan selimut putih, mengenakan kaus putih dan celana pendek hitam.
Pihak kepolisian menyatakan tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh Lula. Selain itu, polisi juga menemukan obat-obatan serta surat rawat jalan di lantai 25 apartemen selebgram tersebut.
Penyelidikan Masih Berjalan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa proses penyelidikan kasus ini masih terus berjalan. Polisi masih menunggu hasil uji laboratorium dari berbagai bukti yang telah diamankan untuk menentukan arah penyelidikan selanjutnya.
“Secara umum keterangan dokter yang meriksa luar jenazah tidak ada tanda kekerasan atau penganiayaan. Nanti setelah hasil uji laboratorium terhadap barang bukti dan lain-lain akan kami sampaikan ke publik,” tutur Kombes Budi Hermanto pada Minggu (25/1/2026).






