Berita7 — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah akan mengkaji ulang dasar pengenaan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) menyusul usulan dari kalangan serikat pekerja. Kajian mencakup mekanisme pajak progresif bagi pekerja yang beberapa kali mencairkan JHT akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).
Usulan itu disampaikan dalam pertemuan antara Purbaya dan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Poin Yang Akan Dipelajari
Selain mekanisme pajak progresif, serikat pekerja mengusulkan penyesuaian batas nilai manfaat JHT yang dikenai pajak dan peninjauan kembali perlakuan perpajakan atas manfaat pensiun, tunjangan hari raya (THR), serta uang pesangon.
Menkeu mengatakan pemerintah akan mempelajari seluruh usulan secara komprehensif dengan mempertimbangkan perubahan kondisi ekonomi sejak aturan perpajakan diberlakukan. “Saya akan pelajari. Kita akan melihat kembali dasar kalibrasi yang digunakan saat ketentuan tersebut diterapkan, termasuk menyesuaikannya dengan perkembangan ekonomi saat ini, seperti inflasi maupun perubahan nilai riil,” ujar Purbaya.
Purbaya menambahkan evaluasi akan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain dampak terhadap penerimaan negara, sasaran penerima manfaat, dan kesesuaian dengan kondisi ketenagakerjaan. “Yang sudah berjalan akan kami jaga, tetapi kita juga harus berhati-hati menghitung dampak kebijakannya terhadap penerimaan negara dan memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan,” katanya.
Terkait pajak progresif bagi pekerja yang mencairkan JHT lebih dari sekali karena kembali mengalami PHK, Purbaya menyatakan mekanisme tersebut akan dikaji untuk menilai relevansinya dengan kondisi ketenagakerjaan saat ini. “Terkait pajak progresif ini akan kita pelajari. Kita ingin melihat apakah mekanisme yang ada saat ini masih relevan dengan kondisi ketenagakerjaan sekarang, termasuk bagi pekerja yang beberapa kali berpindah pekerjaan karena PHK,” tutur Purbaya.
Ia juga menyebut kemungkinan penyesuaian ketentuan yang masih mengacu pada regulasi lama agar selaras dengan perkembangan sistem jaminan sosial dan dinamika pasar tenaga kerja. Purbaya menegaskan setiap perubahan kebijakan perpajakan harus menyeimbangkan perlindungan pekerja, kepastian hukum, keberlanjutan program jaminan sosial, dan kondisi fiskal negara.
“Pemerintah akan terus membuka ruang dialog dengan berbagai pemangku kepentingan guna menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran, berkeadilan, dan mendukung penciptaan lapangan kerja,” kata Purbaya.
Ikuti Berita7
