Berita7 — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) membatalkan rencana unjuk rasa yang sedianya digelar pada Kamis (9/7/2026) setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan mengkaji ulang kebijakan pajak terhadap pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Perwakilan buruh dan pemerintah menggelar pertemuan yang dinilai mencapai titik temu awal, sehingga KSPI menunda aksi untuk melanjutkan pembahasan secara dialogis.
Usulan KSPI
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan pemerintah telah menunjukkan good faith dengan membuka ruang evaluasi terhadap aturan pajak JHT. Selain perwakilan buruh, pembahasan selanjutnya akan melibatkan Kementerian Keuangan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Oh iya, aksi besok yang dipimpin oleh Saudara Suparno ini… dibatalkan. Karena sudah ada titik temu, sudah ada titik temu, sudah ada good faith, itikad baik dari pemerintah,” kata Said seusai pertemuan dengan Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Said menjelaskan tugasnya sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh adalah menyampaikan aspirasi pekerja, melakukan lobi, dan melaporkan hasilnya kepada Presiden meski tidak memiliki kewenangan menggerakkan kementerian.
KSPI mengusulkan tarif pajak atas pencairan JHT ditetapkan 0%, penghapusan mekanisme pajak progresif, serta peninjauan ulang batas nilai manfaat JHT yang dikenai pajak. Said memastikan pembatalan aksi telah disampaikan kepada koordinator lapangan.
Respons Purbaya
Menanggapi usulan tersebut, Purbaya mengatakan pemerintah akan mempelajari ketentuan yang berlaku sebelum memutuskan kebijakan. “Saya pikir bagus tadi, Pak Said mengungkapkan keresahan beberapa kalangan tenaga kerja yang terkena PHK dan segala macam,” ujarnya saat ditemui dalam agenda D-8 Halal Expo Indonesia 2026 di kawasan Senayan, Jakarta.
Purbaya menyatakan Kementerian Keuangan akan menghitung dampak perubahan kebijakan pajak JHT terhadap penerimaan negara sekaligus kondisi ekonomi pekerja. Karena itu, pemerintah belum mengambil keputusan mengenai usulan penghapusan pajak.
Selain meninjau regulasi, Purbaya akan meminta data lebih lengkap dari BPJS Ketenagakerjaan. Pernyataan Said bahwa sekitar 95% penerima manfaat JHT menikmati tarif pajak 0% mendapat respons bahwa data itu perlu diverifikasi.
“Kalau saya lihat kan tadi 95% dari data (BPJS Ketenagakerjaan) yang ada ya, sudah tercover pajaknya 0%. Tapi kata Pak Said datanya enggak terlalu akurat, jadi saya akan minta data lebih lengkap ke BPJS Tenaga Kerja ya,” kata Purbaya.
Menurut Purbaya, data tersebut akan menjadi dasar penentuan arah kebijakan perpajakan JHT ke depan. “Untuk melihat seperti apa datanya, nanti kan kita berangkat dari data untuk langkah ke depannya,” ujarnya.
Meski aksi unjuk rasa dibatalkan, Said menegaskan perjuangan buruh belum usai. KSPI akan terus mengawal pembahasan hingga pemerintah mengambil keputusan yang dianggap berpihak kepada pekerja.
“Ya kita akan berjuang terus. Kan memperjuangkan nilai-nilai kebenaran, gak berhenti sesaat hanya karena belum sesuai harapan. Kita akan lanjutkan perjuangan,” tegasnya.
Ikuti Berita7
