Berita7 — JAKARTA – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat melakukan pembongkaran terhadap 20 bangunan liar yang berdiri di atas saluran drainase di Jalan Inspeksi Cengkareng, Jakarta Barat. Proses penertiban ini sempat diwarnai penolakan dari sebagian warga yang mendiami bangunan tersebut.
Melalui unggahan di akun Instagram resminya, @satpolpp.jakartabarat, dilaporkan bahwa kegiatan penertiban dan pembongkaran ini melibatkan unsur TNI, Polri, serta instansi terkait lainnya. Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan petugas berupaya memindahkan barang-barang dari dalam bangunan liar, seperti meja dan material kayu. Sejumlah warga terlihat melakukan aksi penolakan yang berujung pada ketegangan.
Seorang petugas menjelaskan bahwa prosedur telah dijalankan sesuai tahapan, dimulai dari pemberian Surat Peringatan (SP) 1 dan SP2 sebelum tindakan pembongkaran dilakukan. “Kami sudah memberikan SP1, SP2. Saat ini kita melakukan penertiban. Mohon kepada seluruh masyarakat untuk membantu kegiatan ini. Kami aparat hadir untuk membantu masyarakat,” ujar petugas tersebut.
Penindakan tegas ini dilaksanakan di kawasan Jalan Inspeksi Cengkareng pada hari Kamis (23/7). Meskipun sempat terjadi gesekan antara petugas dan sebagian warga, situasi berhasil dikendalikan melalui pendekatan yang mengedepankan sisi kemanusiaan, dialog terbuka, dan komunikasi persuasif. “Dalam prosesnya, petugas sempat menghadapi penolakan dari sebagian warga. Namun, melalui pendekatan yang humanis, dialog yang terbuka, dan komunikasi secara persuasif, situasi dapat berjalan kondusif,” ungkapnya.
Pada akhirnya, warga yang terdampak memahami tujuan dari penertiban ini dan memberikan dukungan demi terciptanya lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman. Satpol PP menegaskan bahwa penertiban ini tidak hanya sekadar membongkar bangunan, tetapi merupakan upaya strategis untuk mengembalikan fungsi ruang publik sesuai dengan peruntukannya, serta mewujudkan tata kota yang lebih baik bagi seluruh masyarakat. “Penertiban ini bukan semata-mata pembongkaran bangunan, tetapi juga merupakan upaya mengembalikan fungsi ruang publik sesuai peruntukannya. Serta mewujudkan tata kota yang lebih baik bagi seluruh masyarakat,” tuturnya.
Ikuti Berita7
