Berita7 — DEPOK – Jajaran kepolisian Polres Metro Depok telah menaikkan status kasus perusakan rumah warga yang diduga disertai teror oleh tetangganya di kawasan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, ke tahap penyidikan. Pelaku yang berinisial IN kini dihadapkan pada pasal berlapis, mencakup perusakan dan perbuatan tidak menyenangkan.
“Untuk kasus perusakan yang diduga teror ini, hasil penyidikan penyidik menambahkan pasal perbuatan tidak menyenangkan,” ujar Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra Kurniawan kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Rabu (22/7/2026).
AKP Hendra menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang mengatur mengenai tindak pidana perusakan barang milik orang lain. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 448 KUHP Baru yang berkaitan dengan tindak pidana pemaksaan.
“Jadi, ada dua pasal yang dikenakan, yaitu perbuatan tidak menyenangkan dan pasal perusakan. Masing-masing adalah Pasal 521 dan Pasal 448,” ungkapnya.
Dipicu Perselisihan Bertahun-tahun
Pihak kepolisian mengungkap hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku perusakan rumah warga di Pancoran Mas, Depok. Diketahui bahwa perselisihan paham atau pertengkaran antara pelaku dan korban telah berlangsung sejak tahun 2024.
“Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, permasalahan ini sudah ada sejak tahun 2024. Keduanya memang sering berselisih paham dan bertengkar sejak waktu itu. Terlapor juga memiliki versinya sendiri mengenai perselisihan dan pertengkaran tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama saat dihubungi wartawan, Senin (20/7).
AKBP Made menambahkan bahwa korban dan terlapor kerap terlibat pertikaian sejak 2024. Konflik tersebut bahkan sudah pernah dimediasi oleh beberapa pihak, namun tetap berlanjut hingga berujung pada perusakan pagar rumah korban.
“Pada tahun 2024 itu juga terjadi pertikaian antara terlapor dan pelapor. Namun, saat itu tidak dibuat laporan polisi karena didamaikan oleh warga, RT/RW, serta Bhabinkamtibmas. Pertengkaran tersebut terus berlanjut hingga sekarang,” jelasnya.
Sejak saat itu, lanjut Made, kedua belah pihak terus berselisih paham. Korban akhirnya memutuskan untuk membuat laporan polisi karena tidak tahan lagi dengan perlakuan terduga pelaku.
“Jadi, menurut versi terlapor, berdasarkan hasil pemeriksaan yang saya baca, bukan karena dendam. Namun, memang sejak saat itu mereka terus berselisih paham dan sering bertengkar,” tuturnya.
“Akhirnya terjadi kejadian di minggu lalu. Korban merasa sudah tidak tahan dan meskipun sudah sering dimediasi, masalah ini terus berulang. Akhirnya membuat laporan mengenai perusakan tersebut,” tambahnya.
Peristiwa ini bermula ketika rumah keluarga Azis Suraji di Pancoran Mas, Depok, menjadi sasaran teror oleh tetangganya. Teror tersebut bahkan sampai membuat keluarga Azis berencana menjual rumah mereka.
Teror yang dilakukan oleh tetangga ini sempat viral di media sosial. Dari rekaman CCTV yang beredar, terlihat seorang pria melemparkan helm ke arah rumah tetangga yang merupakan milik keluarga Azis. Sebelum melempar helm, pria tersebut terlihat mondar-mandir menggunakan sepeda motor di depan pagar rumah korban.
Pada hari yang berbeda, pria yang sama juga terlihat membuang sampah ke rumah korban. Sejumlah warga dilaporkan berusaha melerai aksi pria tersebut, namun situasi justru memicu keributan lebih lanjut.
Ikuti Berita7
