Berita7 — Polisi mengungkap kasus penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan seorang pria berinisial Horas Samuel Lumban T (HSLT) terhadap pacarnya, inisial TS. Aksi keji ini terjadi selama enam hari di sebuah kos di daerah Cikarang, Jawa Barat.
Plh Kapolres Metro Bekasi Kombes Ikhlas Putro Wasono menjelaskan bahwa penyekapan berlangsung kurang lebih selama enam hari.
Menurut Ikhlas, Samuel dan korban telah menjalin hubungan sejak April 2025 dan memutuskan untuk tinggal bersama. Selama hubungan mereka, pasangan ini kerap terlibat pertengkaran.
Puncak perselisihan terjadi pada 29 Juni 2026, yang kemudian berujung pada penganiayaan dan penyekapan oleh Samuel terhadap pacarnya. Tindakan tersebut berlangsung dari tanggal 2 hingga 8 Juli 2026. “Penganiayaan berawal sejak tanggal 2 Juli 2026 sampai dengan 8 Juli 2026, di mana pelaku mengetahui dari riwayat perjalanan korban yang jalan dengan pria lain,” jelas Ikhlas.
Selama masa penyekapan, korban mengalami berbagai bentuk penganiayaan. Pelaku memukul korban berkali-kali, menyeretnya, dan menampar wajahnya hingga korban mengalami lebam. “Saat dianiaya pelaku, korban berusaha menutupi wajahnya dengan kedua tangannya sehingga mengalami lebam,” kata Ikhlas.
Korban mengalami luka lebam di bagian wajah dan lengan. Ia berhasil melarikan diri setelah memanfaatkan kesempatan untuk kabur melalui jendela ketika pelaku tidak berada di lokasi.
Perbuatan Samuel kini menjadikannya tersangka. Ia diancam dengan hukuman pidana penjara sesuai pasal yang berlaku. “Pasal 466 ayat 1 berbunyi setiap orang yang melakukan penganiayaan dipidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori tiga maksimal 50 juta rupiah,” kata Ikhlas.
Ikhlas menambahkan, “Pasal 466 ayat 2 berbunyi jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun. Terakhir Pasal 466 ayat 3 berbunyi jika perbuatan mengakibatkan kematian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tambahnya.
Ikuti Berita7
