Berita7 — Seorang pria berinisial S, yang diduga telah menyekap dan menganiaya pacarnya berinisial TS (25) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akhirnya berhasil ditangkap polisi. Penangkapan dilakukan di kawasan Jakarta Timur pada Kamis (18/7/2026) dini hari.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Chandra, pelaku S diringkus sekitar pukul 01.00 WIB di kediaman temannya yang berada di Jakarta Timur. Hingga kini, pihak kepolisian masih belum memberikan keterangan lebih rinci mengenai kronologi penangkapan maupun hasil pemeriksaan terhadap pelaku.
“Nanti lengkap pada waktu release hari Senin ya,” ujar Jerico, Sabtu (18/7/2026). Ia menambahkan bahwa rincian lengkap kasus ini akan disampaikan dalam konferensi pers yang dijadwalkan pada Senin (20/7).
Kasus ini sebelumnya sempat mencuat karena mengingatkan publik pada perkara serupa yang melibatkan seorang pria bernama Taufik Hidayat di Bandung, Jawa Barat, yang juga menganiaya pacarnya. Pelaku Taufik Hidayat tersebut telah lebih dulu ditangkap dan sedang menjalani proses hukum.
Sebelumnya, polisi telah lebih dulu mengamankan satu pelaku lain yang terkait dalam kasus penyekapan dan penganiayaan di Cikarang, yaitu seorang pegawai dari pelaku S yang berinisial HSLT.
Dipicu Rasa Cemburu
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan penganiayaan yang dialami oleh korban berinisial TS di Cikarang. Pacarnya, S, dilaporkan telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan luka parah pada korban. Belakangan diketahui, motif di balik aksi keji tersebut adalah kecemburuan pelaku.
Jerico menjelaskan bahwa pelaku S menuduh korban TS menjalin hubungan dengan pria lain. “Motifnya itu karena cemburu. Jadi si pacarnya ini menuduh ceweknya ini, maksudnya, ada dengan orang lain,” kata Jerico.
Pelaku merasa curiga dan menuding korban tidak setia. “Jadi cemburu pacarnya ini, diduga sama dia kalau pacarnya ini bukan cuma sama dia saja,” jelasnya lebih lanjut.
Ikuti Berita7
