Polda Metro Jaya mengungkap perkiraan waktu meninggalnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Rumah Sakit Pusat Angkatan Udara (RSPAU) berinisial NHW (33) yang ditemukan tewas di sebuah rumah kontrakan di Bekasi. Berdasarkan hasil penyidikan, korban diduga telah meninggal dunia tiga hari sebelum jasadnya ditemukan.
Perkiraan Waktu Kematian
“Kalau dari hasil penyidikan kami ya, itu ada dugaan yang bersangkutan si korban ini (ditemukan) setelah 3 hari pasca diduga meninggal,” ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/2/2026).
Kronologi Penemuan Jasad
Jasad NHW pertama kali ditemukan pada Rabu (4/2) pagi di kontrakan yang beralamat di Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. Penemuan ini berawal dari kecurigaan rekan kerja korban berinisial SR. SR merasa curiga karena korban sudah beberapa hari tidak masuk kerja dan ponselnya tidak dapat dihubungi.
Mencoba memastikan, SR mendatangi rumah kontrakan korban. Ia kemudian menghubungi pemilik kontrakan untuk meminta kunci serep. Bersama-sama, mereka membuka kamar kontrakan dan menemukan korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa.
Motif Pembunuhan dan Penangkapan Pelaku
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa NHW tewas akibat dibunuh. Tim Jatanras Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua orang pelaku, yakni AR dan AA, tak lama setelah penemuan jasad korban.
“Benar, pelaku sudah kami tangkap,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rohim dalam keterangannya pada Jumat (6/2). Keduanya ditangkap di sebuah warung di Jalan Argabinta, Kampung Pasir Nungkuh, Desa Bojong Kaso, Kecamatan Argabinta, Kabupaten Cianjur, pada Jumat (6/2) pukul 05.40 WIB.
Polda Metro Jaya juga mengungkap motif di balik pembunuhan tersebut. Motif kedua pelaku adalah keinginan untuk menguasai harta benda milik korban.






