Berita

Kelab Malam dan Diskotik di Jakarta Wajib Tutup Selama Ramadan, Kecuali di Hotel Bintang 4-5

Advertisement

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan aturan operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Kelab malam dan diskotek diwajibkan tutup selama periode tersebut, sesuai dengan Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1447 H/2026 M. Pengumuman ini dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta pada 13 Februari 2026.

Aturan tersebut mengharuskan sejumlah jenis usaha pariwisata tertentu untuk tutup mulai satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Idul Fitri. Usaha yang dimaksud meliputi klub malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar atau rumah minum, baik yang berdiri sendiri maupun terintegrasi dengan tempat hiburan lain.

Penyesuaian Proporsional untuk Menghormati Nilai Keagamaan

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Andhika Permata, menyatakan bahwa pengaturan ini bertujuan untuk penyesuaian yang proporsional. “Pengaturan ini bukan pembatasan semata, melainkan penyesuaian yang proporsional agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat,” ujar Andhika dalam keterangannya, Rabu (18/2/2026).

Pengecualian untuk Usaha di Hotel Bintang 4-5 dan Kawasan Komersial Tertentu

Terdapat pengecualian bagi usaha yang berlokasi di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu. Usaha di lokasi-lokasi ini diizinkan beroperasi dengan jam operasional yang diatur secara spesifik, asalkan tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit.

Advertisement

Untuk usaha yang diizinkan beroperasi, jam operasional telah ditetapkan. Kelab malam dan diskotek dapat beroperasi antara pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB, sementara usaha lainnya memiliki batas waktu berbeda sesuai ketentuan dalam pengumuman.

Kewajiban Tambahan dan Larangan

Selain pengaturan jam operasional, pelaku usaha juga diwajibkan untuk melakukan proses tutup buku atau closed bill satu jam sebelum batas waktu operasional berakhir. Pengumuman tersebut juga menegaskan larangan menampilkan konten pornografi, pornoaksi, dan erotisme, menyediakan fasilitas perjudian atau narkoba, serta menimbulkan gangguan terhadap lingkungan.

Pelaku usaha diminta untuk menjaga suasana kondusif selama Ramadan dan Idulfitri, serta memastikan karyawan dan pengunjung mengenakan pakaian yang sopan. “Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI berharap sektor pariwisata tetap tumbuh sehat dan berkelanjutan, sejalan dengan nilai toleransi, ketertiban, dan harmoni sosial yang menjadi karakter Jakarta sebagai kota global dan pusat kegiatan nasional,” tambah Andhika.

Advertisement