Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menemukan perputaran uang senilai Rp 992 triliun yang diduga berkaitan dengan penambangan emas tanpa izin (PETI) dan distribusi emas ilegal. Temuan ini telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung (Kejagung).
Koordinasi dengan Kejaksaan Agung
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengonfirmasi penyampaian temuan tersebut kepada Kejagung. “Iya, pastinya (koordinasi dengan Kejagung),” ujar Ivan saat ditanya mengenai hal tersebut pada Jumat (30/1/2026). Ia menambahkan bahwa seluruh data yang berhasil dihimpun PPATK telah diserahkan kepada penyidik. Namun, Ivan belum merinci kapan tepatnya data tersebut diserahkan.
“Semua data sudah kami sampaikan kepada penyidik,” tegasnya.
Temuan Transaksi Selama 2023-2025
Sebelumnya, Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa perputaran dana senilai Rp 992 triliun tersebut terdeteksi selama periode 2023 hingga 2025. Dari jumlah tersebut, nilai nominal transaksi yang diduga terkait PETI mencapai Rp 185,03 triliun.
“Adanya dugaan penambangan emas tanpa izin atau PETI di berbagai wilayah Indonesia, termasuk distribusi emas ilegal yang tersebar di Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Jawa, dan pulau-pulau lainnya,” jelas Ivan dalam Catatan Capaian Strategis PPATK 2025 pada Kamis (29/1).
PPATK juga mendeteksi adanya dugaan aliran emas hasil PETI yang menuju pasar internasional. Praktik ini dikategorikan sebagai kejahatan lingkungan atau green financial crime (GFC) dalam sektor pertambangan.
Kejahatan Lingkungan Dominasi Transaksi
Dalam laporannya, PPATK mencatat adanya 27 hasil analisis dan 2 informasi dengan total nominal transaksi mencapai Rp 517,47 triliun. Dari sembilan jenis tindak pidana asal yang diklasifikasikan, kejahatan lingkungan menjadi yang terbesar sepanjang tahun 2025.
Selain sektor pertambangan emas ilegal, sektor lingkungan hidup juga mencatat dugaan pidana dengan nominal transaksi mencapai Rp 198,70 triliun.
“Salah satu yang menjadi sorotan adalah kasus pada sektor komoditas strategis yang teridentifikasi sebagai salah satu faktor penyebab kelangkaan dan kenaikan komoditas strategis tersebut di Tanah Air,” tutur Ivan.
Lebih lanjut, di sektor kehutanan, PPATK telah menyerahkan 3 hasil analisis kepada Kementerian Kehutanan dengan nilai transaksi yang dianalisis sebesar Rp 137 miliar. Nilai ini diduga berasal dari praktik jual beli kayu hasil penebangan ilegal.






