Berita7.co.id — Polsek Parung menyita 1.134 botol minuman keras ilegal saat menggelar razia di Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Operasi berlangsung Jumat malam hingga dini hari dan menyasar lokasi penyimpanan serta penjualan di Jalan Raya Ciseeng–Gunung Sindur.
Kapolsek Parung, Kompol Maman Firmansyah, mengatakan razia merupakan upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari potensi gangguan yang kerap dipicu konsumsi miras ilegal.
“Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif, Polsek Parung melaksanakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) ilegal,” kata Maman, Sabtu (11/7/2026).
Petugas menemukan dan mengamankan total 1.134 botol miras ilegal. Rinciannya 714 botol berjenis ciu tanpa merek dan label, serta 420 botol arak bali tanpa merek dan label.
Selain barang bukti, polisi juga menahan seorang pria berinisial D (50). “D diamankan dan dibawa ke kantor polisi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Maman.
Maman menyatakan razia itu bagian dari langkah pencegahan terhadap tindak kriminal serta gangguan ketertiban lain seperti perkelahian, balap liar, dan tawuran.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran minuman keras ilegal sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tambahnya.
Kapolsek juga mengajak masyarakat tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi miras ilegal serta segera melaporkan bila mengetahui aktivitas serupa di lingkungan masing-masing.
Ikuti Berita7.co.id
