Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mencatat keberhasilan signifikan dalam memberantas praktik judi online sepanjang tahun 2025. Dalam kurun waktu tersebut, sebanyak 665 kasus berhasil diungkap dengan total 741 tersangka ditangkap.
Ratusan Kasus dan Ribuan Tersangka
“Pertama adalah tindak pidana judi online selama satu tahun kita bisa mengungkap 665 kasus dengan 741 tersangka,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono dalam rilis akhir tahun di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Upaya penindakan ini tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku. Polri juga berhasil menyita berbagai aset yang diduga kuat terafiliasi dengan jaringan judi online. Nilai aset yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp 1,5 triliun.
“Serta penyertaan uang aset mencapai sekitar 1,5 triliun,” tambah Syahar, merujuk pada nilai total aset yang disita.
Upaya Pencegahan dan Pemblokiran Konten
Selain tindakan represif, Polri juga menunjukkan komitmen kuat dalam upaya pencegahan. Ribuan situs yang menyediakan konten judi online telah diblokir oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
“Melakukan pemblokiran terhadap 231.517 situs konten judi online serta melaksanakan 1764 kegiatan preemtif dalam mencegah judi online,” jelas Komjen Syahardiantono.
Kegiatan preemtif ini mencakup berbagai program sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya serta dampak negatif dari judi online.






