Berita7 — Polresta Serang Kota menangkap dua pengedar tembakau sintetis yang diduga memanfaatkan anak di bawah umur sebagai kurir. Penindakan itu mengungkap produksi tembakau sintetik di Cigelam, Ciruas, serta pola pengiriman yang melibatkan anak berusia 17 tahun.
Penyelidikan menunjukkan para pelaku menyuruh anak tersebut menaruh paket tembakau sintetis pada titik pengambilan yang telah ditentukan pembeli, dengan barang disembunyikan dan dikubur di lokasi yang ditunjuk.
“Polresta Serang Kota berhasil mengamankan produksi tembakau sintetis di daerah Cigelam, Ciruas. Kita mengamankan tiga orang, satu orang di antaranya ada di bawah umur. Barang bukti yang kita dapat dari tersangka yang dewasa sekitar ada 57 paket. Nah, dari yang di bawah umur kita amanin ada satu paket,” kata Kanit 2 Satresnarkoba Polresta Serang Kota, Ipda Arif Budianto, Rabu (15/7/2026).
Arif merinci tersangka yang ditangkap berinisial MF (21) dan TM (19). Keduanya diketahui menjual tembakau sintetis secara daring dan memerintahkan anak di bawah umur itu untuk mengirimkan sekaligus menempatkan paket pada area yang ditentukan pembeli.
Dalam keterangannya, Arif menyebut kemasan tembakau sintetis dibungkus plastik klip bening warna merah dan disembunyikan dengan cara dikubur.
“Tembakau sintetis itu telah dibungkus dalam plastik klip bening warna merah. Barang tersebut disembunyikan dengan cara dikubur,” ujarnya.
Polisi menyatakan kelompok itu memperoleh pasokan tembakau sintetis secara online dari seseorang yang berada di Lenteng Agung, Jakarta Selatan. MF dan TM diduga tidak pernah bertemu langsung dengan pemasok tersebut.
“Yang tersangka ini tidak bertemu dengan penjualnya. Ini masih kita dalami. Ditaruh di Lenteng Agung, Jakarta Selatan,” katanya.
Penggerebekan terhadap lokasi produksi yang berfungsi sebagai industri rumahan di Cigelam, Ciruas dilakukan pada 8 Juli 2026. Operasi itu berujung pada penangkapan dua tersangka, MF dan TM.
Pada saat penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa 57 bungkus tembakau sintetis dengan berat bruto 59 gram; 2 botol spray berisi cairan sintetis dengan berat bruto 10 ml; serta 1 bungkus tembakau sintetis tambahan.
Selain itu, petugas menyita sejumlah peralatan dan kemasan yang diduga digunakan untuk produksi dan peredaran, antara lain 1 timbangan digital, 2 pak plastik klip bening, 1 lakban, 1 tas selempang, 1 kotak bekas rokok, 1 kotak plastik, 1 piring plastik, dan 2 pak tembakau mole.
Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota, Kompol Vhalio Agafe, menyampaikan keterangan awal terkait pola penjualan yang diterapkan kedua tersangka.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diketahui menjual tembakau sintetis dengan harga bervariasi sesuai ukuran kemasan. Untuk kemasan dengan berat sekitar 0,8 gram dijual seharga Rp50 ribu, kemasan 1,5 gram dijual Rp100 ribu, sedangkan kemasan 2,5 gram dijual dengan harga Rp170 ribu,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota, Kompol Vhalio Agafe, Selasa (14/7).
Ikuti Berita7
