— Polres Sampang, Jawa Timur, menangkap 12 orang terkait dugaan kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun. Polisi masih memburu 15 tersangka lain yang masuk daftar pencarian.

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan ke-12 tersangka yang diamankan merupakan bagian dari total 27 orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

“Ke-12 tersangka yang kami tangkap merupakan bagian dari total 27 pelaku. Sementara 15 pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Hartono kepada wartawan pada Jumat (10/7/2027).

Awal Kejadian

Peristiwa dilaporkan bermula pada Februari 2026 ketika korban berada seorang diri di kawasan Jalan Suhadak, Kota Sampang. Menurut keterangan polisi, sejumlah pelaku yang berkenalan dengan korban kemudian membujuk, mengancam, dan memaksa korban mengikuti keinginan mereka.

Polisi menduga korban sempat dicekoki minuman keras sebelum mengalami tindak kekerasan seksual. Peristiwa itu terjadi di tiga lokasi berbeda, yakni Desa Panggung (Kecamatan Sampang), Desa Astapah (Kecamatan Omben), dan Desa Madupat (Kecamatan Camplong).

Proses Penangkapan

Dalam pengungkapan kasus, penangkapan tersangka dilakukan bertahap. Polisi menangkap tujuh tersangka pada Senin (30/6), dua tersangka pada Kamis (2/7), satu tersangka pada Jumat (3/7), dan dua tersangka lainnya pada penangkapan berikutnya sehingga total menjadi 12 orang.

“Identitas para pelaku yang masih buron sudah kami kantongi dan akan terus kami lakukan pengejaran,” kata Hartono.

Identitas Tersangka dan Dugaan Pasal

Ke-12 tersangka yang diamankan berinisial AR (17), MH (17), MA (15), AP (15), D (16), MR (17), R (42), MHA (13), MFS (13), AS (14), F (25), dan AP (15).

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, serta Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman pidana bagi pelanggaran tersebut paling lama 15 tahun penjara.

Imbauan Kepada Orang Tua

Hartono mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka. Ia juga meminta para pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri kepada kepolisian.