Berita7 — Polres Metro Bekasi Kota mengungkap puluhan tindak pidana selama pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 2026, yang digelar 4 hingga 18 Juli 2026. Dari operasi itu, polisi mencatat 77 kasus terbuka dan menangkap 69 pelaku.
“Saat ini kita berhasil mengungkap 77 kasus. Dan kita mengamankan 69 pelaku,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (17/7/2026).
Pelanggaran dan Barang Bukti
Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menindak berbagai perkara, antara lain pencurian dengan kekerasan (curas) alias begal, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta penipuan dan/atau penggelapan kendaraan bermotor.
Dari para pelaku yang ditangkap, 18 orang tercatat sebagai residivis.
Polisi menyita beragam barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi, termasuk 23 unit sepeda motor, telepon seluler, senjata tajam, 15 kunci letter T, 3 pucuk airgun, dan 2 unit kendaraan roda empat.
“Barang bukti yang ada ini kita lihat bersama ada senjata tajam, ada sepeda motor sebanyak 23 unit, handphone, 15 kunci letter T, 3 senjata airgun, dan 2 unit kendaraan bermotor roda empat,” sebutnya.
Proses Hukum dan Pengembalian Barang
Para pelaku dijerat dengan Pasal 479, Pasal 477, Pasal 492, dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai peran dan tindak pidana yang dilakukan.
Polres Metro Bekasi Kota juga mengembalikan sejumlah kendaraan bermotor kepada korban pencurian.
“Polres Metro Bekasi Kota berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk kejahatan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Bekasi,” katanya.
Sejumlah warga menyampaikan apresiasi atas kerja polisi yang cepat menanggapi laporan dan mengembalikan barang bukti.
“Saya berterima kasih kepada Polres Metro Bekasi Kota beserta jajaran, khususnya Polsek Pondok Gede yang sudah cepat dan tanggap menanggapi laporan saya sehingga kendaraan saya sudah kembali,” kata salah satu warga.
Ikuti Berita7
