Berita7 — Polisi menangkap dua anggota komplotan yang membobol sebuah toko sepatu di Kota Bekasi, Jawa Barat. Dua tersangka lain masih masuk daftar pencarian orang (DPO) sementara kepolisian mendalami keterlibatan mereka dalam sejumlah pencurian lain.
Penangkapan itu diungkapkan oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro pada Jumat (17/7/2026). “Pelaku membobol gembok dan pintu rolling door toko, kemudian mengambil barang-barang milik korban dan menjual barang hasil kejahatan,” kata Kombes Kusumo.
Dua pelaku yang ditangkap berinisial S alias P dan M alias K. Mereka diamankan di kawasan Rawalumbu pada Sabtu (11/7). Sementara dua rekan mereka yang berstatus DPO berinisial MI dan LB.
Rincian Kejadian di Toko Sepatu
Peristiwa pembobolan terjadi pada 10 Juni di sebuah toko sepatu yang berada di Jalan Bekasi Kencana Residence, Duren Jaya, Bekasi Timur. Menurut keterangan penyidik, pelaku datang menggunakan mobil, lalu merusak gembok dengan gunting besi.
“Setelah pintu dicongkel menggunakan linggis, pelaku masuk dan mengambil barang berupa sepatu sebanyak 170 pasang sepatu dengan berbagai macam merek,” ujar polisi.
Terduga Pelaku Diduga Berulang Kali Mencuri
Dalam pemeriksaan, polisi menemukan indikasi bahwa komplotan ini telah berulang kali melakukan pencurian di wilayah hukum Kota Bekasi. Ada dua laporan pencurian lain yang terkait dengan kelompok tersebut, masing-masing melibatkan minimarket.
Satu laporan polisi (LP) menyebut pencurian terjadi di minimarket kawasan Pedurenan, Mustika Jaya pada 22 Januari 2025. Para pelaku diketahui mengambil berbagai barang dari minimarket tersebut.
Kasus lain terjadi pada 7 Juni 2026 di Cimuning, Mustika Jaya. Pelaku diduga membobol plafon minimarket, merusak brankas dan CCTV, serta mengambil barang-barang lain milik toko.
Proses Hukum
Kedua tersangka yang ditangkap saat ini dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Mereka terancam hukuman penjara selama tujuh tahun.
Ikuti Berita7
