— Persiapan pembangunan hunian tetap (huntap) bagi penyintas pascabencana di Kabupaten Aceh Timur terus dimatangkan untuk mempercepat pemulihan permanen. Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mengawal penyelesaian seluruh prasyarat teknis dan administrasi agar proyek huntap segera memasuki tahap pelaksanaan.

Pendampingan dilakukan Tim Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Timur pada 15 Juli 2026. Fokus kegiatan meliputi penyelesaian kesiapan lahan, tata kelola pembangunan, validasi data penerima bantuan, serta mekanisme penetapan inventor dan aplikator rumah tahan bencana.

Pemantauan Huntara Dan Perbaikan Utilitas

Selain membahas kesiapan huntap, Tim BNPB meninjau sejumlah hunian sementara (huntara) di Gampong Lubuk Pengpeng, Gampong Kabi, dan Kecamatan Banda Alam. Hasil pemantauan menunjukkan huntara yang telah dibangun berfungsi dengan baik dan didukung utilitas dasar seperti listrik, air bersih, serta akses lingkungan.

Tim juga menyatakan beberapa penyempurnaan teknis masih terus dikoordinasikan agar seluruh fasilitas pendukung berfungsi optimal selama masa transisi menuju hunian permanen.

“Perkembangan rehabilitasi dan rekonstruksi sektor perumahan di Kabupaten Aceh Timur menunjukkan kemajuan yang signifikan. Penyelesaian huntara telah mendekati target dan seluruh unit yang selesai dibangun telah dimanfaatkan masyarakat. Fokus pendampingan saat ini diarahkan pada percepatan kesiapan pembangunan hunian tetap,” tulis Tim BNPB dalam laporannya kepada Ketua Satgas PRR Muhammad Tito Karnavian.

Rekomendasi Inventor dan Aplikator

Sebagai bagian persiapan pembangunan huntap, Tim BNPB bersama pemerintah daerah menyepakati penyelesaian rekomendasi inventor dan aplikator sebagai dasar penerapan teknologi rumah tahan bencana. Rekomendasi ini akan menjadi instrumen penting untuk memastikan teknologi yang digunakan memenuhi ketentuan dan pelaksana konstruksi memiliki kompetensi sesuai standar teknis.

Penetapan Calon Penerima dan Verifikasi Data

Pemerintah Kabupaten Aceh Timur telah menetapkan 2.630 calon penerima huntap melalui keputusan bupati. Rincian penetapan terdiri atas 2.033 unit pembangunan di lokasi semula (insitu), 318 unit relokasi komunal, dan 279 unit relokasi mandiri.

Pendampingan Tim BNPB juga diarahkan pada penyempurnaan data calon penerima melalui rekonsolidasi Dana Tunggu Hunian (DTH) Tahap II. Verifikasi lapangan, validasi administrasi, dan pemadanan data kependudukan terus dilakukan guna memastikan bantuan diterima oleh masyarakat yang berhak sehingga proses pembangunan huntap dapat berjalan tanpa kendala administrasi.

Data Kesiapan Menuju Pembangunan Permanen

Data evaluasi per 13 Juli 2026 menunjukkan kesiapan menuju fase pembangunan permanen semakin kuat. Dari target 3.676 unit huntara, sebanyak 3.596 unit atau 97,8 persen telah selesai dibangun dan seluruhnya telah dihuni masyarakat.

Penyaluran Dana Tunggu Hunian Tahap I telah mencapai 420 kepala keluarga atau 97,2 persen dari total penerima, sementara proses verifikasi DTH Tahap II masih terus diselesaikan.

Bantuan Untuk Rumah Rusak

Pada program bantuan rumah rusak sedang dan rumah rusak ringan, BNPB telah mengalokasikan bantuan bagi 5.318 unit rumah. Hingga pertengahan Juli 2026, bantuan telah disalurkan kepada 4.139 penerima.

Pendampingan kini difokuskan pada percepatan penyelesaian validasi administrasi dan pencairan bagi penerima yang masih berproses agar seluruh bantuan Tahap I dapat segera dituntaskan.